Tampilkan postingan dengan label Rapat Pleno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rapat Pleno. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 April 2018

KPU Dompu Pleno Tetapkan DPT Pilgub NTB 2018

Saat Ketua KPU Kabupaten Dompu Serahkan BA Pleno Kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz Usai Rapat Pleno
Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018, Kamis (19/4).

Acara yang dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kab. Dompu, pejabat Dinas Dukcapil, pejabat polres dan dandim serta seluruh ketua dan anggota PPK Se Kabupaten Dompu dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu didampingi oleh Anggota.

Dalam rapat pleno itu telah ditetapkan DPT Pemilihan gubernur dan wakil gubernur ntb tahun 2018 sebanyak 155.403 yang terdiri dari 77.011 laki-laki dan 78.392 perempuan berkurang dari jumlah DPS yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 157.283 pemilih.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanyo bahwa berkurannya data pemilih itu karena ada proses yang disaring oleh Sistem Data Pemilih (Sidalih) di KPU. Jadi jelasnya, Sidalih ini mampu menyaring pemilih-pemilih ganda baik ganda antar TPS, Desa bahkan antar kecamatan. Kalau dari hasil verifikasi faktual itu benar ganda, maka akan dicoret. Demikian halnya dengan elemen data kependudukan yang tidak seperti tidak ada NIK dan NKK, maka terhadap pemilih ini kita coret. "Jadi saat pleno kota hati ini, data pemilih kita klir, tidak ada yang ganda dan eror". Ujar Rusdy

Dalam rapat pleno itu, Ketua Panwasalu Kabupaten Dompu, Swastari Haz yang didampingi anggota menyampaikan beberapa catatan terkait dengan banyaknya berita acara perubahan paska pleno rekapitilasi DPSHP tingkat PPK termasuk menyoroti soal masih banyaknya pemilih yang belum memeiliki identitas kependudukan, belum memiliki NIK dan NKK. " bayangkan kita masih ada 3000 an pemilih yang belum memiliki KTP El, jangan sampai ini mengahlagi hak konsititusi warga negara untuk memilih". Jelasnya.

Oleh sebab itu lanjut Tari, kami meminta kepada dinas dukcapil agar melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai warga negara kehilangan hak konstitusionalnya. Jelasnya, 3000an pemilih itu setara dengan 2 kursi dalam pemilihan legislatif. "Ayolah, lakukan halhal kongkrit, ajak semua pihak minimal bersama-sama turun sosialisasi mengajak masyarakat kita untuk melakukan perekaman atau dengan melakukan jemput bola ke lapangan untuk melakukan perekaman." Himbaunya. 

Hal senanda disampaikan tim pasangan calon nomor urut 4, Muhammad Aulia menyoroti soal masih banyaknya pemilih yang belum memiliki KTP El atau Surat keterangan. Oeh karena itu, pihaknya meminta dinas dukcapil agar bekerja dengan profesionalisme untuk menyelesaikan persoalan itu. Sebab, paparnya pemilih tersebut akan terancam hak pilihnya dan itu merugikan kami sebagai partai politik peserta pemilu. "Kalau pemilih tersebut belum memiliki KTP Elektronik, maka kami yang rugi kehilangan kursi." Jelasnya.

Sementara itu kabid pelayanan dan pendataan dinas dukcapil, Nur Insani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi data yang telah diserahkan KPU sebanyak 8.948 pemilih non KT elektronik dan Belum dipastikan kepemilikan KTP elektroniknya itu ditemukan sebanyak 1866 pemilih yang sudah merekam, sebanyak 3882 pemilih yang belum melakukan perekaman dan sisanya sebanyak 3200 datanya tidak valid karena elemen data kependudukannya tidak lengkap. Pada prinsipnya, dinas dukcapil tidak bisa melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki NIK. " kami tidak bisa melakukan perekaman pada pemilih yang tidak memiliki identitas apa-apa" jelasnya.

Untik diketahui, sebanyak 414 pemilih yang dicoret dalam DPT karena tidak memiliki NIK dengan rincian 6 pemilih di Kecamatan Hu'u, 281 pemilh di Kecamatan Woja, dan 127 pemilih di Kecamatan Pekat.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat bahwa dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS Berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil didaerah tidak memberikan keterangan bahwa pemilih tersebut telah berdomisili diwilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan, KPU mencoret pemilih tersebut dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/kota dan dinas terkait disaksikan oleh Panwas. Namun penjabat dinas dukcapil yang hadir tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut dengan alasan tidak diberikan wewenang oleh Dirjen kependudukan Kemendagri. Selanjutanya terhadap pemilih itu akan disampaikan ke KPU RI. (Humas)

Kamis, 22 Maret 2018

KPU Dompu Peta-kan TPS Pemilu 2019


Dompu,- Dalam pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu tahun 2019 banyak aspek yang perlu diperhatikan, diantaranya letak geografis, aspek pembiayaan, dan aspek tekhnis pendistribusian logistik. Meskipun dalam Dipa tahun 2018 tercantum sebanyak 757 namun menyusun TPS itu harus rasional dan cermat.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto dalam pengarahannya pada kelompok kerja pemutakhiran data pemilih dalam pemilu tahun 2019.

"Jumlah TPS 575 ini disusun secara rasional dan cermat dengan mempertimbangkan beberapa aspek termasuk aspek memudahkan pemilih ke TPS. Jangan sampai nanti, pemilih dimobilisasi oleh peserta pemilu karena TPSnya jauh" Ujarnya mengingatkan.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa agar pemetaan TPS ini berjalan efektif dan efisien, maka perlu meminta draf usulan dari masing-masing PPS di desa/kelurahan. Sebab teman-teman PPS lah yang memahami tentang pemilih, letak geografis di wilayahnya.

Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan mengatakan bahwa masimal jumlah pemilih per TPS itu sebanyak 300 pemilih "itu jumlah maksimal namun perlu kita pertimbangkan pemilih yang berada di daerah perkotaan dan TPS khusus di wilayah Lapas dan Rumah Sakit"pungkasnya(Humas)

Selasa, 13 Maret 2018

Rusdy: Yang Tidak Punya Identitas Tetap Kita Inventaris


Dompu,- Warga negara yang tidak memiliki identitas kependudukan tetap kita inventaris namun belum dapat diakomodir dalam daftar pemilih. KPU Itu sifatnya administratife. 

“jadi yang tidak memiliki identitas sama sekali tetap kami inventaris, kami catat dan ini nanti kami akan sampaikan koordinasikan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Dompu.” Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto KPU Kabupaten saat menklarifiaksi temuan Panwas Kabupaten Dompu terkait dengan Warga Negara yang tidak memilik identitas kependuduka dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018, Selasa (11/3) bertempat di Aula KPU Kabupaten Dompu.

Hal senada juga disampaikan oleh Imran, Pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu yang hadir pada acara itu mengatakan bahwa identitas kependudukan merupakan syarat mmutlak bagi warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu atau pemilihan. untuk kami menghimbau bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, segera melaporkan ke Dinas Dukcapil dana rag segera dilakukan perekaman. “ Jadi meskipun masyarakat tersebut, tingal disuatu wilayah selama bertahun-tahun kalau belum memiliki identitas kependudukan memang tidak boleh didaftar dalam daftar pemiih’. tegasnya. 

Untuk itu, ia mengharapkan agar masyarakat segera mengurus identitas kependudukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan termasuk yang ingin merubah identias kependudukan, pindah domisili dan sebagainya.(Humas)

KPU Dompu Pleno Terbuka Tetapkan DPS Pilgub NTB Tahun 2018


Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melaksanakan rapat pleno terbuka rekapirulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018, Selasa (11/3) bertempat di Aula KPU Kabupaten Dompu.

Hadir dalam acara itu ketua dan anggota PPK se Kabupaten Dompu, Anggota Panwaslu Kabupaten Dompu, Tim pemenangan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur NTB, pejabat Dandim 1614 Dompu dan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu.

Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto mengatakan bahwa pada hari ini kita akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan daftar pemilih sementara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018. “hari ini kita akan menetapkan daftar pemilih sementara dalam Pilgub NTB Tahun 2018 yang nanti kita minta kepada masing-masing PPK untuk membacakan berdasarkan hasil pleno tingkat kecamatannya” Jelas Rusdy

Jelasnya kegiatan ini didasarkan pada Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah PKPU no. 2 tahun 2018 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Perturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat Edaran KPU no. 239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018, tentang pedoman teknis penyusunan DPHP dan DPS.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan adalah sebanyak 157.283 pemilih, terdiri dari 77.969 pemilih laki-laki dan 79.314 pemilih perempuan. Sementara untuk daftar pemilih potensial non KTP Elektronik sebanyak 8.984 pemilih, terdiri dari 4.780 pemilih laki-laki dan 4.204 pemilih perempuan. Selanjutnya DPS ini akan rekapitulasi dan ditetapkan di provinsi pada 16 s.d 17 Maret mendatang, jelas Rusdy (Humas)

Senin, 12 Februari 2018

KPU NTB Tetapkan Pasangan Calon


Mataram,- KPU Provinsi NTB melakukan rapat pleno terbuka penetepan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018, Senin (12/2) bertempat di Hotel Lombok Raya.

Acara yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi NTB Ll. Aksar Anshori itu telah menetapkan 4 (empat) pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB 2018 melalui Surat Keputusan dengan Nomor 256/pk-01/BA/52/Prov/II/2018.

"Setelah dilakukan penelitian persyaratan calon, seluruhnya telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018." Jelas Aksar

Keempat pasangan calon yang telah di tetapkan itu terdiri dari pasangan Suhaili-Amin yang diusung Golkar, Nasdem dan PKB. Adapun, pasangan Zul-Rohmi diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara pasangan Ahyar-Mori diusung Gerindra, PPP, PAN, PBB, PDIP dan Hanura. Satu pasangan lainnya, yaitu Ali-Sakti Maju melalui jalur independen.

Untuk diketahui, rencananya selasa 13 Februari 2018 KPU akan menggelar pengundian nomor urut. (Humas)

Selasa, 02 Januari 2018

KPU NTB Plenokan Jumlah Dukungan Ali-Sakti

Mataram,- KPU Provinsi NTB melaksankan Rapat Pleno Terbuka dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018, Selasa (2/1) bertempat di Hotel Lombok Astoria.

Kegiatan yang dimpimpin langsung oleh Ketua yang didampingi oleh seluruh komisioner dan sekretaris KPU Provinsi NTB itu dihadiri oleh Pejabat Dukcapil, Kesbangpolinmas, Ketua dan anggota Bawaslu NTB, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB dan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ali BD dan Gede Sakti.

Rapat pleno itu merupakan puncak dari rapat pleno yang telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPS, PPK dan Kabupaten/kota dan KPU provinsi tinggal melakukan rekapitulasi dari yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/kota.

Berdasarkan rapat pleno yang telah berjalan dengan aman dan lancar tersebut diputuskan bahwa dukungan untuk bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB a.n. Ali BD dan Gede Sakti yang memenuhi syarat sebanyak 252.818 dukungan dari 313.563 dukungan yang telah diserahakan kepada KPU Provinsi NTB. Sebanyak 58.222 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara syarat minimal yang harus ada adalah sebanyak 303.331 dukungan, artinya pasangan tersebut masih kekurangan sebanyak 50.513 dan sesuai ketentuan kekurangan itu diserahkan pada masa perbaikan sebanyak 2 kali dari jumlah kekurangan artinya bakal pasangan tersebut harus menyampaikan kekurangan sebanyak 101.026 dukungan. (Humas)