Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melaksanakan rapat pleno
terbuka rekapirulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB
tahun 2018, Selasa (11/3) bertempat di Aula KPU Kabupaten Dompu.
Hadir dalam acara itu ketua dan anggota PPK se
Kabupaten Dompu, Anggota Panwaslu Kabupaten Dompu, Tim pemenangan pasangan
calon gubenur dan wakil gubernur NTB, pejabat Dandim 1614 Dompu dan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu.
Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto mengatakan bahwa
pada hari ini kita akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran
dan penetapan daftar pemilih sementara dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubernur NTB tahun 2018. “hari ini kita akan menetapkan daftar pemilih sementara
dalam Pilgub NTB Tahun 2018 yang nanti kita minta kepada masing-masing PPK
untuk membacakan berdasarkan hasil pleno tingkat kecamatannya” Jelas Rusdy
Jelasnya kegiatan ini didasarkan pada Peraturan KPU
nomor 1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah PKPU no. 2 tahun 2018 tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota,
Perturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat Edaran KPU no.
239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018, tentang pedoman teknis penyusunan DPHP dan DPS.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara yang telah
ditetapkan adalah sebanyak 157.283 pemilih,
terdiri dari 77.969
pemilih laki-laki dan 79.314 pemilih
perempuan. Sementara untuk daftar pemilih potensial non KTP
Elektronik sebanyak 8.984 pemilih, terdiri dari 4.780 pemilih laki-laki dan
4.204 pemilih perempuan.
Selanjutnya DPS ini akan rekapitulasi dan ditetapkan di provinsi pada 16 s.d 17
Maret mendatang, jelas Rusdy (Humas)
KPU Dompu Pleno Terbuka Tetapkan DPS Pilgub NTB Tahun 2018
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu