Tampilkan postingan dengan label Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Maret 2017

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Berbasis Online

Dompu,-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berbasis online.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Dompu Divisi Umum, Keuangan dan Logistik dalam rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester pertama tahun 2017, Rabu (15/3).

Dijelaskannya bahwa ada dua cara dalam memperbaharui data pemilih. Salah satunya adalah dengan meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan laporan tanggapan dan masukannya terhadap perbaikan identitas data pemilih, pemilih yang telah meninggal, alih status dan atau pemilih baru.

"Kami siapkan formulirnya secara online, tinggal masyarakat mengisi dan mengirimkan datanya ke website kami. " jelas rahma.

Sementara itu operator KPU Kabupaten Dompu Furkan Samadha menyampaikan sebelum masyarakat memasukkan tanggapan, terlebih dahulu mengecek dulu data pemilihnya di data.kpu.go.id. 

"Disana tertera data pemilih secara online yang dapat dicek dengan memasukkan nomor NIK"

Setelah itu masyarakat, lanjutnya dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap identitas pemilih yang ingin diperbaiki, pindah, berubah status dan pemilih baru melalui website KPU Kabupaten Dompu yang beralamat di kpu-dompukab.go.id.

"Didalam formulir ini tertera informasi tentang identitas pemberi masukan, alasan memberi masukan, tanggapan atau masukan terhadap pemilih yang terdiri dari nama, nomor KK, nomor NIK, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat dan disabilitas."

Tambahnya,  namun untuk memberikan laporan tanggapan dan masukan harus disertai dengan dengan melampirkan foto KTP/KK pemilih yang ingin diperbaharui, pemilih yang meninggal, pindah, berubah status atau pemilih baru tersebut.

"Jadi ini lebih praktis dan efisien, Masyarakat yang jauh tidak perlu datang ke KPU hanya sekedar memberikan masukan dan tanggapan namun cukup dengan memanfaatkan androidnya, dilakukan dimana saja. Yang penting ada jaringan internetnya." Papar Furkan dihadapan peserta rakor.

Dipaparkan juga untuk formulir isian bagi stakeholders terkait meliputi Dukcapil, Kemenag, TNI/Polri serta Kepal Desa dan Lurah untuk data pemilih yang pindah domisili, pemilih baru/mutasi masuk, pemilih meninggal, alih status dan pemilih pemula serta pemilih yang belum berumur 17 tahun tapi belum menikah dapat di akses di website KPU Kabupaten Dompu. (Humas)

KPU Dompu Gelar Rakoor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Keteragan Foto: Suasana Rapat Koordinasi Yang Dipimpin Oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu
Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester pertama, Rabu (15/3) bertempat di Aula sekretariat. Rakoor tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner, Plt sekretaris dan kasubag di lingkup sekretariat KPU Kabupaten Dompu, BPMD, Kementrian Agama Kab. Dompu, Dandim, Partai politik peserta pemilu tahun 2014, Camat Dompu, beberapa Lurah dan kepala desa, LSM Yayasan Padi Kapas serta Tokoh masyarakat.

Dalam pengantarnya Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan upaya KPU dalam rangka memperbaiki data pemilih setiap saat guna mempermudah penyelenggara dalam penutahiran data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.

Dijelaskannya data pemilih yang diperbaharui berupa pemilih yang telah pindah, meninggal, telah menikah/berumur 17 tahun dan atau telah berubah status dari prajurit TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya. Lanjutnya, yang memiliki data-data tersebut adalah Dinas Dukcapil, Kementrian Agama Kab. Dompu, TNI/Polri, Kelurahan dan desa.

"Untuk itu kami melaksanakan rakoor ini untuk meminta data-data yang di miliki pihak-pihak terkait dalam mendukung program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan semoga nantinya rakoor ini mengahasilkan output yang kemudian dapat disebarluaskan ke seluruh desa dan kelurahan yang tidak sempat hadir. " Harapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi Umum, Keuangan dan logistik memaparkan bahwa rakoor ini dilaksanakan mengacu pada surat edaran KPU Nomor: 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 april 2016 prihal daftar pemilih berkelanjutan, surat Ketua KPU Provinsi NTB Nomor : 104/KPU.Prov-01/I/2017 tanggal 14 februari 2017 perihal pemutakhiran data pemilih tahun 2017 dan MOU antara Menteri Dalam Negeri dan KPU tentang kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas KPU.

Dipaparkannya untuk mendapatkan data-data yang dimaksud, ada dua cara yang telah dilakukkan. Pertama, meminta langsung data-data kepada pihak-piahk terkait. Kedua, menerima laporan langsung dari masyarakat apabila ada warga/anggota keluarganya yang telah meninggal, pindah, berubah status dan telah berumur 17 tahun agar melaporkan kepada KPU Kabupaten Dompu agar datanya dimutahirkan.

"Kami telah menyediakan formuliranya untuk masing-masing jenis perubahan data pemilih, kiranya peserta rakoor dapat membantu KPU untuk menyediakan data tersebut. Disamping dapat melaporkan secara online melalui pengisian formulir tanggapan masyarakat yang nanti operator kami jelaskan bagaimana mekanismenya." Papar Rahma.

Lanjutnya selama proses pemutakhitan berkelanjutan ini banyak kendala dan hambatan yang ditemui. Diantaranya keterbatasan personil KPU, Sosialisasi terkait program ini belum optimal, data pemilih yang diterima selama ini dari stakeholders belum lengkap atau belum sesuai format serta pencatatan status penduduk belum tercatat dengan baik.

"Oleh karena itu, melalui forum ini kami menyampaikan kepada peserta rakoor agar berpartisipasi mendorong upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini lebih baik, lebih akurat dan valid untuk mewujudkan pemilu/pemilihan yang berintegritas dan bermartabat." Jelasnya

Untuk diketahui bahwa Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2015 sebanyak 157.741 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 77.588 dan perempuan sebanyak 80.153. Sementara berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester kedua tahun 2016 ada perubahan jumlah daftar pemilih tetap menjadi 171.092 yang terdiri dari laki-laki sebanyak 83.867 dan perempuan sebanyak 87.225. (Humas/Yhy)

Selasa, 14 Maret 2017

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Online

PENGUMUMAN



Nomor : 01/KPU-Kab.017.433877/III/2017

Tentang
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan



 



  1. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan juga dapat menggunakan Formulir Online "FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN"
  2. Formulir Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam bentuk excel yang terdiri dari beberapa sheet.(Alih Status, Meninggal, Pindah, Masuk, Pemula)



Untuk memberikan informasi kami menyajikan dalam bentuk tanya (T) jawab (J):

T: Apa itu Formulir Online?
J: Formulir yang disediakan dalam bentuk online dan prosesnya juga online.

T: Bagaimana Menggunakan Formulir Online untuk tanggapan dan Masukan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan?
J: Buka tautan berikut, kemudian isikan informasi berdasarkan uraian yang dijelaskan dibawah kolom isian.

T: Apa gunanya Formulir yang sudah disediakan bersama pengumuman jika ada Formulir Online?
J: Formulir Online hanya untuk mempermudah proses Pemutakhiran Data Pemilih jika Tanggapan/Masukan Masyarakat terlalu jauh dari Kantor KPU Dompu untuk datang langsung membawa Formulir cetak.