KABUPATEN DOMPU
Minggu, 28 Juni 2020
Senin, 15 Juni 2020
Verfak Dukungan Bapaslon Perseorangan Pada Masa Pandemi Covid-19
ArtikelVerfak Dukungan Bapaslon Perseorangan Pada Masa Pandemi
Covid-19
Oleh Anchory, Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu
Senin 15 Juni 2020 menjadi hari dimulainya
pelaksanaan lanjutan tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun
2020. Hal ini ditegaskan dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menjadikan
tahapan lanjutan Pemilihan akan dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19.
Salah satu tahapan yang akan dilanjutkan kembali setelah tertunda pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 adalah Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Karena tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Bapaslon sebelum dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, telah terlaksana tahapan meliputi penyerahan syarat dukungan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, hingga verifikasi administrasi Dan kegandaan dokumen dukungan. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, hanya terdapat satu Bapaslon Perseorangan yang meyerahkan syarat dukungan.
Adapun dokumen dukungan untuk verfak harus disampaikan dengan dibungkus bahan yang tahan terhadap zat cair, lalu dilakukan penyemprotan disinfektan, yang menyerahkan dan menerima berkas dokumen mengenakan masker dan sarung tangan tanpa menjabat tangan atau kontak fisik lalinnya.
Dalam Hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, PPS akan menyodorkan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang harus diisi oleh pendukung sehingga dukungan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, ketika pendukung tidak bersedia mengisi Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan, maka dukungannya dinyatakan Memenuhi Syarat kecuali PPL/Panwascam memberikan kesaksian secara tertulis, terkait pendukung tersebut tidak memberikan dukungan dan tidak bersedia mengisi Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan , maka dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Mengumpulkan Pendukung Pada Tempat Yang Ditentukan
Pada
kegiatan ini, pendukung juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan penanganan
Covid-19 paling tidak mengenakan masker. Kemudian pendukung memperlihatkan KTP
El atau Suket asli untuk dipergunakan oleh PPS untuk mecocokan dengan elemen
data pada formulir model B.1.1-KWK Perseorangan hingga diakhri dengan menanyakan
kebenaran dukungan pendukung terhadap Bapaslon Perseorangan. Ketika ada
pendukung tidak mendatangi PPS hingga batas akhir verfak, maka dukungannya
terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Setelah
barakhirnya 14 hari kegiatan verfak, PPS menuangkan hasil verfak kedalam berita
acara model BA.5 – KWK Perseorangan. Kemudian dilakukan
rekapitulasi hasil verfak di tingkat kecamatan dan dilanjutkan rekapitulasi ke
tingkat kabupaten. Berdasarkan rekapitulasi hasil verfak akan memperlihatkan jumlah
dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) telah memenuhi syarat minimal 16.218
dukungan dan minimal terseber di lima kecamatan sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Dompu Nomor: 61/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/X/TAHUN 2019 tentang
Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Paling Sedikit untuk Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun
2020.
Perbaikan Dukungan
Jika jumlah dukungan Memenuhi Syarat (MS) belum mencapai
syarat minimal dukungan dan seberan, KPU Kabupaten Dompu menghitung jumlah
kekurangan dukungan bagi Bapaslon Perseorangan yang perlu memperbaiki dukungan.
Dan ketentuan kekurangan jumlah dukungan yang wajib diserahkan kepada KPU
Kabupaten Dompu pada masa perbaikan adalah paling sedikit dua kali dari jumlah
kekurangan dukungan.
Hanya saja, pada verfak perbaikan dilakukan
pada rentang waktu 8 - 16 Agustus 2020 (PKPU No. 5/2020) tidak lagi melakukan
secara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung. Tetapi verfak langsung dengan cara berkoordinasi
dengan Bapaslon atau tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di
wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang telah ditentukan. Dalam hal
pendukung tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang langsung ke sekretariat
PPS guna mencocokkan dan membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas
akhir verifikasi faktual perbaikan. Lagi-lagi tidak lupa dengan perlindungan
diri PPS dan pendukung dengan menerapkan secara disiplin protokol kesehatan.
Perbaikan
dukungan juga akan diakhiri dengan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dompu
untuk menghitung jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.
Kamis, 30 April 2020
Rabu, 22 April 2020
PENGUMUMAN LELANG BMN EKS PEMILU TAHUN 2019
LelangKABUPATEN DOMPU
Minggu, 22 Maret 2020
PENGUMUMAN PENUNDAAN PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN 2020 UPAYA PENCEGAHAN COVID19
CORONA VIRUS COVID19 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati DompuJumat, 20 Maret 2020
Minggu, 15 Maret 2020
Perubahan Pengumuman Nomor 105 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Pemilihan 2020
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pengumuman Seleksi PPK dan PPSUNDUH