Verfak Dukungan Bapaslon Perseorangan Pada Masa Pandemi
Covid-19
Oleh Anchory, Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu
Senin 15 Juni 2020 menjadi hari dimulainya
pelaksanaan lanjutan tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun
2020. Hal ini ditegaskan dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menjadikan
tahapan lanjutan Pemilihan akan dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19.
Salah satu tahapan yang akan dilanjutkan
kembali setelah tertunda pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun
2020 adalah Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon
(Bapaslon). Karena tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Bapaslon sebelum
dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21
Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, telah terlaksana tahapan meliputi penyerahan
syarat dukungan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, hingga verifikasi
administrasi Dan kegandaan dokumen dukungan. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Dompu Tahun 2020, hanya terdapat satu Bapaslon Perseorangan yang
meyerahkan syarat dukungan.
Mendatangi Tempat
Tinggal Pendukung
Verifikasi faktual merupakan tahapan yang akan
dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara sensus yaitu dengan
mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat
(MS) dalam verifikasi administratif. Tujuan Verfak itu sendiri adalah mencocokkan
kebenaran nama, alamat pendukung dengan dokumen identitas kependudukan Asli dan
Memastikan kebenaran dukungan kepada Bapaslon.
Verfak dilakukan selama 14 (empat belas) dalam rentang
waktu dari tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020 (PKPU N0. 5/2020). Hari pertama
verfak mulai terhitung sejak penyampaian dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten
Dompu kepada PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berupa taber daftar
nama pendukung (formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan); form Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bapaslon
Perseorangan (Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan); serta Hasil Verifikasi
Kegandaan; Hasil Pengecekan Keberadaan Pendukung di dalam
DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4.
Adapun dokumen
dukungan untuk verfak harus disampaikan dengan dibungkus bahan yang tahan
terhadap zat cair, lalu dilakukan penyemprotan disinfektan, yang menyerahkan
dan menerima berkas dokumen mengenakan masker dan sarung tangan tanpa menjabat
tangan atau kontak fisik lalinnya.
Saat
mendatangi tempat tinggal setiap pendukung PPS harus memenuhi protokol
kesehatan, mengawalinya dengan pencekan suhu tubuh, melindungi diri dengan
mengenakan masker dan sarung tangan. PPS dan Pendukung menjaga jarak aman satu
meter. Pendukung mengenakan masker seraya memperlihatkan KTP El atau Surat
Keterangan Perekaman KTP El untuk dicocokan dengan elemen data pendukung yang
termuat dalam Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan. Kemudian memastikan kebenaran
dukungan, jika pendukung menyatakan kebenaran dukungannya maka dinyatakan
memenuhi syarat.
Dalam Hal
pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, PPS akan menyodorkan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang harus diisi
oleh pendukung sehingga dukungan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Namun, ketika pendukung tidak bersedia mengisi Lampiran Model
BA.5-KWK Perseorangan, maka dukungannya dinyatakan Memenuhi Syarat kecuali PPL/Panwascam memberikan
kesaksian secara tertulis, terkait pendukung tersebut tidak memberikan dukungan
dan tidak bersedia mengisi Lampiran Model
BA.5-KWK Perseorangan , maka dukungan
tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Mengumpulkan
Pendukung Pada Tempat Yang Ditentukan
Pelaksanaan sensus oleh PPS tidak menutup
kemungkinan, terdapat pendukung yang tidak sedang berada ditempat tinggal
mereka yang menyebabkan pendukung tidak dapat bertemu langsung dengan PPS. Sehingga verfak dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan
pendukung pada tempat dan waktu yang ditentukan.
Pengumpulan pendukung tersebut dilakukan oleh Bapaslon atau Tim
Penghubung Bapaslon dengan
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang
telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak dapat ditemui
setelah dikoordinasikan oleh PPS.
Proses
verfak pada kondisi ini sama dengan proses verfak yang dilakukan saat
mendatangi tempat tinggal pendukung. Mencocokkan elemen data KTP el atau Suket
asli dengan elemen data pada formulir model B.1.1 – KWK Perseorangan serta
meneliti kebenaran dukungan. Dan catatan pentingya bahwa PPS hanya melakukan
verfak terhadap pendukung yang hadir.
Karena
kegiatan ini sifatnya mengumpulkan orang, tentunya juga harus memenuhi protokol
kesehatan penanganan Covid-19, paling tidak membatasi jumlah peserta, jaga
jarak aman satu meter, memakai masker, dan tidak melakukan kontak fisik.
Pendukung
Mendatangi Sekretariat PPS atau Panggilan Video
Jika
terdapat pendukung yang tidak hadir, maka mereka masih diberikan kesempatan
untuk membuktikan kebenaran dukungannya dengan cara mendatangi langsung ke
sekretariat PPS sampai dengan batas akhir verfak. Proses verfak terhadap
pendukung yang mendatangi langsung ke sekretariat PPS pun sama dengan proses
verfak saat mendatangi tempat tinggal pendukung dan verfak terhadap pendukung
yang dikumpulkan pada tempat yang ditentukan.
Pada
kegiatan ini, pendukung juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan penanganan
Covid-19 paling tidak mengenakan masker. Kemudian pendukung memperlihatkan KTP
El atau Suket asli untuk dipergunakan oleh PPS untuk mecocokan dengan elemen
data pada formulir model B.1.1-KWK Perseorangan hingga diakhri dengan menanyakan
kebenaran dukungan pendukung terhadap Bapaslon Perseorangan. Ketika ada
pendukung tidak mendatangi PPS hingga batas akhir verfak, maka dukungannya
terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dalam
hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung tidak dapat
menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar
wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atau tim penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verfak dengan
memanfaatkan teknologi informasi dengan syarat dapat menyerahkan surat
keterangan sakit atau dokumen yang membuktikan pendukung yang bersangkutan
sedang berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Pemanfaatan teknologi informasi terhadap
pendukung yang sakit atau berada diluar daerah dilakukan secara online dan
seketika dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung
untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung. Panggilan video tersebut
dihadiri oleh PPL.
Setelah
barakhirnya 14 hari kegiatan verfak, PPS menuangkan hasil verfak kedalam berita
acara model BA.5 – KWK Perseorangan. Kemudian dilakukan
rekapitulasi hasil verfak di tingkat kecamatan dan dilanjutkan rekapitulasi ke
tingkat kabupaten. Berdasarkan rekapitulasi hasil verfak akan memperlihatkan jumlah
dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) telah memenuhi syarat minimal 16.218
dukungan dan minimal terseber di lima kecamatan sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Dompu Nomor: 61/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/X/TAHUN 2019 tentang
Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Paling Sedikit untuk Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun
2020.
Perbaikan Dukungan
Jika jumlah dukungan Memenuhi Syarat (MS) belum mencapai
syarat minimal dukungan dan seberan, KPU Kabupaten Dompu menghitung jumlah
kekurangan dukungan bagi Bapaslon Perseorangan yang perlu memperbaiki dukungan.
Dan ketentuan kekurangan jumlah dukungan yang wajib diserahkan kepada KPU
Kabupaten Dompu pada masa perbaikan adalah paling sedikit dua kali dari jumlah
kekurangan dukungan.
Tahapan Proses
perbaikan dukungan tidak jauh berbeda dengan proses tahapan sebelumnya. Diawali
dengan penyerahan syarat dukungan perbaikan, lalu tahap pengecekan jumlah dukungan
dan sebaran Perbaikan, verifikasi administrasi dukungan Perbaikan dan kegandaan
sekaligus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Hanya saja, pada verfak perbaikan dilakukan
pada rentang waktu 8 - 16 Agustus 2020 (PKPU No. 5/2020) tidak lagi melakukan
secara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung. Tetapi verfak langsung dengan cara berkoordinasi
dengan Bapaslon atau tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di
wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang telah ditentukan. Dalam hal
pendukung tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang langsung ke sekretariat
PPS guna mencocokkan dan membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas
akhir verifikasi faktual perbaikan. Lagi-lagi tidak lupa dengan perlindungan
diri PPS dan pendukung dengan menerapkan secara disiplin protokol kesehatan.
Perbaikan
dukungan juga akan diakhiri dengan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dompu
untuk menghitung jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.
Berdasarkan penghitungan tersebut KPU
Kabupaten Dompu menentukan Bapaslon Perseorangan dengan dua kategori. Pertama,
Bapaslon Perseorangan telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan
persebaran, sehingga dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati pada 4 - 6 September 2020 medatang. Kedua, Bapaslon Perseorangan
tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan persebaran, sehingga tidak
dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Verfak Dukungan Bapaslon Perseorangan Pada Masa Pandemi Covid-19
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu