Rabu, 15 Maret 2017

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Berbasis Online

Dompu,-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berbasis online.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Dompu Divisi Umum, Keuangan dan Logistik dalam rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester pertama tahun 2017, Rabu (15/3).

Dijelaskannya bahwa ada dua cara dalam memperbaharui data pemilih. Salah satunya adalah dengan meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan laporan tanggapan dan masukannya terhadap perbaikan identitas data pemilih, pemilih yang telah meninggal, alih status dan atau pemilih baru.

"Kami siapkan formulirnya secara online, tinggal masyarakat mengisi dan mengirimkan datanya ke website kami. " jelas rahma.

Sementara itu operator KPU Kabupaten Dompu Furkan Samadha menyampaikan sebelum masyarakat memasukkan tanggapan, terlebih dahulu mengecek dulu data pemilihnya di data.kpu.go.id. 

"Disana tertera data pemilih secara online yang dapat dicek dengan memasukkan nomor NIK"

Setelah itu masyarakat, lanjutnya dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap identitas pemilih yang ingin diperbaiki, pindah, berubah status dan pemilih baru melalui website KPU Kabupaten Dompu yang beralamat di kpu-dompukab.go.id.

"Didalam formulir ini tertera informasi tentang identitas pemberi masukan, alasan memberi masukan, tanggapan atau masukan terhadap pemilih yang terdiri dari nama, nomor KK, nomor NIK, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat dan disabilitas."

Tambahnya,  namun untuk memberikan laporan tanggapan dan masukan harus disertai dengan dengan melampirkan foto KTP/KK pemilih yang ingin diperbaharui, pemilih yang meninggal, pindah, berubah status atau pemilih baru tersebut.

"Jadi ini lebih praktis dan efisien, Masyarakat yang jauh tidak perlu datang ke KPU hanya sekedar memberikan masukan dan tanggapan namun cukup dengan memanfaatkan androidnya, dilakukan dimana saja. Yang penting ada jaringan internetnya." Papar Furkan dihadapan peserta rakor.

Dipaparkan juga untuk formulir isian bagi stakeholders terkait meliputi Dukcapil, Kemenag, TNI/Polri serta Kepal Desa dan Lurah untuk data pemilih yang pindah domisili, pemilih baru/mutasi masuk, pemilih meninggal, alih status dan pemilih pemula serta pemilih yang belum berumur 17 tahun tapi belum menikah dapat di akses di website KPU Kabupaten Dompu. (Humas)

Related Posts

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Berbasis Online
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.