KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN DOMPU
KABUPATEN DOMPU

Home
/
DPS
Tampilkan postingan dengan label DPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPS. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 24 Maret 2018
Hari ini, KPU Dompu Umumkan DPS
DPS PILGUBNTB![]() |
| DPS yang ditempel oleh PPS sedang dilihat oleh masyarakat |
Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melkukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018. Pengumuman ini dilaksanakan mulai 23 Maret (Baca:hari ini) s.d 2 April 2018. Pengumuman dilakukan dengan cara menempelkan DPS tersebut ditempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat. Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Dompu, Suherman di ruang kerjanya (24/3).
Tambahnya, pengumuman ini dilakukan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap DPS yang merupakan hasil proses coklit PPDP beberapa waktu lalu. "bagi pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk DPS, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, atau ada pemilih yang ingin memperbaiki identitas nya. Silahkan memberikan tanggapan atau laporan kepada PPS setempat untuk ditindaklanjuti" terang Herman.
Herman berharap agar masyarakat pro aktif, meluangkan waktunya untuk melihat dan mengecek DPS yang telah ditempelkan oleh PPS di lingkungan, RT/RW di masing-masing desa dan kelurahan. "Mari berpartisipasi mewujudkan data pemilih yang akurat dan valid agar pemilih dapat terlayani dengan baik dalam menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari Rabu, 27 Juni 2018 nanti." Ajaknya. (Humas)
Selasa, 13 Maret 2018
Rusdy: Terimakasih Kami
DPS Ketua KPU Kabupaten Dompu
Dompu,- Sebelum rapat pleno
terbuka ini ditutup, perkenankan kami menyampaikan rasa terimakasih kepada
seluruh anggota PPDP yang telah bekerja lebih kurang dua bulan untuk
mengunjungi setiap rumah pemilih, ketua, anggota dan secretariat PPS, Ketua, Anggota
dan Sekretariat PPK dan PPS yang
telah bekerja maksimal siang malam untuk melakukan monitoring, suprevisi serta
melaksanakan rekapitulasi pada desa/kelurahan dan kecamatan masing-masing, Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Dompu beserta seluruh jajaranya di tingkat
desa/kelurahan dan kecamatan yang telah bekerjasama dalam mengawasi, memberikan
masukan dalam proses coklit, rekap tingkat PPS, PPK dan KPU Kab. Dompu.
“Tak lupa juga kami sampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah
daerah Kabupaten
Dompu, aparat keamanan dalam
hal ini Polri
dan TNI, Dinas Dukcapil, Bakesbangpoldagri, Satpol PP, media massa, dan telebih kepada
seluruh masyarakat Kabupaten Dompu yang sudah berkenan untuk menerima dan
memberikan data yang dibutuhkan oleh petugas kami selama proses coklit sejak 20 Januari hingga 18
Februari 2018”.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto sebelum menutup acara
rapat pleno tekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan daftar
pemilih sementara, Selasa (13/3) bertempat di Aula KPU Kabupaten Dompu.
Lanjutnya, terimakasih dan rasa
bangga untuk seluruh komisioner, sekretaris dan para kasubag serta seluruh staf
sekretariat terutama operator dan admin SIDALIH telah sama-sama bekerja untuk
menghasilkan data pemilih yang update dan valid. “Kami juga memohon maaf
apabila dalam proses-proses yang telah dilakukan terdapat hal-hal yang kurang
berkenan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf” Ungkapnya
Imbuhnya, pada saatnya nanti, kami akan mengumumkan Daftar Pemilih
Sementara ini kepada masyarakat, harapannya apabila masih ada yang belum
terdaftar dan atau terdapat kekeliruan dalam penetapan DPS ini akan kami
lakukan perbaikan sehingga DPT ditetapkan benar-benar valid. (Humas)
Rusdy: Yang Tidak Punya Identitas Tetap Kita Inventaris
DPS Rapat Pleno
“jadi yang tidak memiliki
identitas sama sekali tetap kami inventaris, kami catat dan ini nanti kami akan
sampaikan koordinasikan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten
Dompu.” Demikian dikatakan Ketua
KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto KPU Kabupaten saat menklarifiaksi temuan Panwas
Kabupaten Dompu terkait dengan Warga Negara yang tidak memilik identitas
kependuduka dalam rapat pleno
terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB
tahun 2018, Selasa (11/3) bertempat di Aula KPU Kabupaten Dompu.
Hal senada juga
disampaikan oleh Imran, Pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu yang hadir pada
acara itu mengatakan bahwa identitas kependudukan merupakan syarat mmutlak bagi
warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu atau pemilihan.
untuk kami menghimbau bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik,
segera melaporkan ke Dinas Dukcapil dana rag segera dilakukan perekaman. “ Jadi
meskipun masyarakat tersebut, tingal disuatu wilayah selama bertahun-tahun
kalau belum memiliki identitas kependudukan memang tidak boleh didaftar dalam
daftar pemiih’. tegasnya.
KPU Dompu Pleno Terbuka Tetapkan DPS Pilgub NTB Tahun 2018
DPS Rapat Pleno
Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melaksanakan rapat pleno
terbuka rekapirulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB
tahun 2018, Selasa (11/3) bertempat di Aula KPU Kabupaten Dompu.
Hadir dalam acara itu ketua dan anggota PPK se
Kabupaten Dompu, Anggota Panwaslu Kabupaten Dompu, Tim pemenangan pasangan
calon gubenur dan wakil gubernur NTB, pejabat Dandim 1614 Dompu dan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu.
Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto mengatakan bahwa
pada hari ini kita akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran
dan penetapan daftar pemilih sementara dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubernur NTB tahun 2018. “hari ini kita akan menetapkan daftar pemilih sementara
dalam Pilgub NTB Tahun 2018 yang nanti kita minta kepada masing-masing PPK
untuk membacakan berdasarkan hasil pleno tingkat kecamatannya” Jelas Rusdy
Jelasnya kegiatan ini didasarkan pada Peraturan KPU
nomor 1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah PKPU no. 2 tahun 2018 tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota,
Perturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat Edaran KPU no.
239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018, tentang pedoman teknis penyusunan DPHP dan DPS.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara yang telah
ditetapkan adalah sebanyak 157.283 pemilih,
terdiri dari 77.969
pemilih laki-laki dan 79.314 pemilih
perempuan. Sementara untuk daftar pemilih potensial non KTP
Elektronik sebanyak 8.984 pemilih, terdiri dari 4.780 pemilih laki-laki dan
4.204 pemilih perempuan.
Selanjutnya DPS ini akan rekapitulasi dan ditetapkan di provinsi pada 16 s.d 17
Maret mendatang, jelas Rusdy (Humas)
Sabtu, 03 Maret 2018
Samakan Pemahaman Penyusunan DPHP, KPU Dompu Bimtek Operator Sidalih PPK
DPS DPT
Dompu,-KPU Kabupaten Dompu melaksanakan Bimbingan tekhnis penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran untuk operator sidalih PPK se Kabupaten Dompu, Sabtu (3/3).
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto mengatakan bahwa bimbingan tekhnis ini dalam rangka menyatukan pemahaman, pandangan dan perspektif kita terkait dengan penyusunan daftar pemilih hasil pemutahiran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018. "Kami harap tidak ada perbedaan penafsiran terkait penyusunan daftar pemilih hasil pemutahiran, semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturannya." Jelas Rusdy.
Tambahnya saat ini, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 239 sebagai panduan teknis bagi kita dalam melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran "mohon dipelajari karena di SE tersebut menjelaskan tekhnis secara detail" himbaunya.
Dia juga mengingatkan bahwa suksesnya kegiatan coklit yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu bahkan diviralkan melalui gerakan coklit serentak ditentukan seberapa besar Daftar Pemilih Tambahan (BPTb). "kalau DPTB-nya minim atau bahkan tidak ada, maka kita sukses coklitnya namun sebaliknya kalau DPTb nya besar, itu tandanya coklit kita tidak sukses." Tegas Rusdy
Untuk diketahui bahwa daftar pemilih hasil coklit ini langsung di konversi menjadi daftar pemilih untuk pemilu 2019, makanya kenapa TKI/TKW dan Mahasiswa itu tidak di hapus dalam daftar pemilih, paparnya. (Humas)
Langganan:
Postingan
(
Atom
)











