Saat Ketua KPU Kabupaten Dompu Serahkan BA Pleno Kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz Usai Rapat Pleno |
Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018, Kamis (19/4).
Acara yang dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kab. Dompu, pejabat Dinas Dukcapil, pejabat polres dan dandim serta seluruh ketua dan anggota PPK Se Kabupaten Dompu dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu didampingi oleh Anggota.
Dalam rapat pleno itu telah ditetapkan DPT Pemilihan gubernur dan wakil gubernur ntb tahun 2018 sebanyak 155.403 yang terdiri dari 77.011 laki-laki dan 78.392 perempuan berkurang dari jumlah DPS yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 157.283 pemilih.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanyo bahwa berkurannya data pemilih itu karena ada proses yang disaring oleh Sistem Data Pemilih (Sidalih) di KPU. Jadi jelasnya, Sidalih ini mampu menyaring pemilih-pemilih ganda baik ganda antar TPS, Desa bahkan antar kecamatan. Kalau dari hasil verifikasi faktual itu benar ganda, maka akan dicoret. Demikian halnya dengan elemen data kependudukan yang tidak seperti tidak ada NIK dan NKK, maka terhadap pemilih ini kita coret. "Jadi saat pleno kota hati ini, data pemilih kita klir, tidak ada yang ganda dan eror". Ujar Rusdy
Dalam rapat pleno itu, Ketua Panwasalu Kabupaten Dompu, Swastari Haz yang didampingi anggota menyampaikan beberapa catatan terkait dengan banyaknya berita acara perubahan paska pleno rekapitilasi DPSHP tingkat PPK termasuk menyoroti soal masih banyaknya pemilih yang belum memeiliki identitas kependudukan, belum memiliki NIK dan NKK. " bayangkan kita masih ada 3000 an pemilih yang belum memiliki KTP El, jangan sampai ini mengahlagi hak konsititusi warga negara untuk memilih". Jelasnya.
Oleh sebab itu lanjut Tari, kami meminta kepada dinas dukcapil agar melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai warga negara kehilangan hak konstitusionalnya. Jelasnya, 3000an pemilih itu setara dengan 2 kursi dalam pemilihan legislatif. "Ayolah, lakukan halhal kongkrit, ajak semua pihak minimal bersama-sama turun sosialisasi mengajak masyarakat kita untuk melakukan perekaman atau dengan melakukan jemput bola ke lapangan untuk melakukan perekaman." Himbaunya.
Hal senanda disampaikan tim pasangan calon nomor urut 4, Muhammad Aulia menyoroti soal masih banyaknya pemilih yang belum memiliki KTP El atau Surat keterangan. Oeh karena itu, pihaknya meminta dinas dukcapil agar bekerja dengan profesionalisme untuk menyelesaikan persoalan itu. Sebab, paparnya pemilih tersebut akan terancam hak pilihnya dan itu merugikan kami sebagai partai politik peserta pemilu. "Kalau pemilih tersebut belum memiliki KTP Elektronik, maka kami yang rugi kehilangan kursi." Jelasnya.
Sementara itu kabid pelayanan dan pendataan dinas dukcapil, Nur Insani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi data yang telah diserahkan KPU sebanyak 8.948 pemilih non KT elektronik dan Belum dipastikan kepemilikan KTP elektroniknya itu ditemukan sebanyak 1866 pemilih yang sudah merekam, sebanyak 3882 pemilih yang belum melakukan perekaman dan sisanya sebanyak 3200 datanya tidak valid karena elemen data kependudukannya tidak lengkap. Pada prinsipnya, dinas dukcapil tidak bisa melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki NIK. " kami tidak bisa melakukan perekaman pada pemilih yang tidak memiliki identitas apa-apa" jelasnya.
Untik diketahui, sebanyak 414 pemilih yang dicoret dalam DPT karena tidak memiliki NIK dengan rincian 6 pemilih di Kecamatan Hu'u, 281 pemilh di Kecamatan Woja, dan 127 pemilih di Kecamatan Pekat.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat bahwa dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS Berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil didaerah tidak memberikan keterangan bahwa pemilih tersebut telah berdomisili diwilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan, KPU mencoret pemilih tersebut dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/kota dan dinas terkait disaksikan oleh Panwas. Namun penjabat dinas dukcapil yang hadir tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut dengan alasan tidak diberikan wewenang oleh Dirjen kependudukan Kemendagri. Selanjutanya terhadap pemilih itu akan disampaikan ke KPU RI. (Humas)
KPU Dompu Pleno Tetapkan DPT Pilgub NTB 2018
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu