Dompu,- Dalam pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu tahun 2019 banyak aspek yang perlu diperhatikan, diantaranya letak geografis, aspek pembiayaan, dan aspek tekhnis pendistribusian logistik. Meskipun dalam Dipa tahun 2018 tercantum sebanyak 757 namun menyusun TPS itu harus rasional dan cermat.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto dalam pengarahannya pada kelompok kerja pemutakhiran data pemilih dalam pemilu tahun 2019.
"Jumlah TPS 575 ini disusun secara rasional dan cermat dengan mempertimbangkan beberapa aspek termasuk aspek memudahkan pemilih ke TPS. Jangan sampai nanti, pemilih dimobilisasi oleh peserta pemilu karena TPSnya jauh" Ujarnya mengingatkan.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa agar pemetaan TPS ini berjalan efektif dan efisien, maka perlu meminta draf usulan dari masing-masing PPS di desa/kelurahan. Sebab teman-teman PPS lah yang memahami tentang pemilih, letak geografis di wilayahnya.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan mengatakan bahwa masimal jumlah pemilih per TPS itu sebanyak 300 pemilih "itu jumlah maksimal namun perlu kita pertimbangkan pemilih yang berada di daerah perkotaan dan TPS khusus di wilayah Lapas dan Rumah Sakit"pungkasnya(Humas)
KPU Dompu Peta-kan TPS Pemilu 2019
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu