Tampilkan postingan dengan label Partai Politik Peserta Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Partai Politik Peserta Pemilu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 September 2018

Jumat, 01 Desember 2017

KPU Dompu Serahkan Dokumen Hasil Penelitian Administrasi Kepada 5 Parpol


Dompu,- KPU Kabupaten Dompu menyerahkan dokumen hasil penelitian administrasi kepada 5 (lima) partai politik calon peserta pemilu, diantaranya PBB, PKPI, Idaman, Parsindo dan Partai Republik berdasarkan putusan Bawaslu, Kamis (30/11).

Dihadapan penghubung partai politik yang menerima dokumen itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto mengatakan bahwa KPU telah memeriksa dokumen administrasi parpol dan telah kita simpulkan hasilnya melalui Berita Acara. " Bagi yang belum memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan syarat minimal, silahkan diperbaiki dalam rentang waktu 2 s.d 15 Desember. Pun Demikian bagi yang memenuhi syarat minimal keanggotaan silahkan kalau mau diperbaiki kekuarangnya. tidak masalah sepanjang yang diperbaiki itu adalah sejumlah keanggotaan yang kurang". Ujar Rusdy

lanjut Rusdy, kami juga berharap agar parpol senantiasa terus konsultasi,  berkordinasi dan berkomunikasi dengan KPU agar seluruh proses dapat dilaksanakan dengan baik. (Humas)

Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Dibimtek KPU Dompu


Dompu,-  KPU Kabupaten Dompu melaksanakan bimbingan teknis verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 dengan mengundang pimpinan dan penghubung partai politik yang telah menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Dompu,  Kamis (30/11) bertempat di Hotel Aman Gati.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto bahwa saat ini KPU Kabupaten Dompu sedang melaksanakan penelitian dokumen administrasi partai politik calon peserta pemilu hasil perbaikan yang kemudian hasilnya nanti akan diberitahukan.  Bagi parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, maka kemudian parpol tersebutlah yang akan di verifikasi faktual” tandasnya.

Dalam rangka persiapan verifikasi faktual, hari ini kita laksanakan bimbingan teknis agar partai politk memahami alur dan tata Cara verifikasi faktual. Verifikasi faktual itu dilakukan terhadap keanggotaan, kepengurusan, pemenuhan keterwakilan 30% perempuan dan kepemilikan kantor partai politik. “Agar nanti dilapangan tidak ada lagi perdebatan-perdebatan antara kita, disebabkan ketikpahaman kita terhadap alur dan tata cara verifikasi faktual nantinya.” Papar Rusdy

Pada acara itu Rusdy mengingatkan dan meyakinkan partai politik peserta pemilu bahwa KPU akan melaksanakan seluruh proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami itu bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Yang kami mudah itu dalam proses pelayanan, melayani kordinasi dan komunikasi partai politik dengan menggunakan media yang ada

Selasa, 23 Mei 2017

Layani peserta pemilu, KPU bentuk Helpdesk

Dompu,-Dalam upaya memberikan pelayanan dan fasilitasi maksimal kepada calon peserta pemilu dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2019, KPU Kabupaten Dompu membentuk helpdesk.

Helpdesk ini menjadi penting sebagai ruang pelayanan, konsultasi dan koordinasi termasuk melayani dan fasilitasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk partai politik.

Hal itu disampaikan  Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi Hukum, Arifuddin, pada rapat evaluasi progres mingguan, Senin (22/5).

Nantinya dalam verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, KPU akan menggunakan SIPOL, untuk membantu proses verifikasi administrasi dan faktual partai politik serta membantu partai politik melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu.

"Sipol ini adalah sistem aplikasi yang akan memudahkan kerja partai politik dan KPU penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi adminstrasi dan faktual partai politik calon peserta pemilu", Ujarnya.

Arif meminta kepada tim helpdesk yang di SK-kan agar bekerja melayani dengan maksimal kepada peserta pemilu maupun masyarakat sesuai dengan SOP yang ada.


"Saya berharap agar tim helpdesk nantinya benar-benar mamahami tupoksi sehingga dapat memberikan pelayanan yang masimal, disamping itu agar menyiapkan ruangan pelayanan yang memadai". Harapnya. (Humas)

Rabu, 08 Maret 2017

Partai Politik Diminta Siapkan Diri Hadapi Pemilu Serentak 2019

Keterangan Foto: Anggota KPU Kabupaten Dompu saat memberikan sosilasisasi dihadapan pengurus dan simpatisan partai Nasdem. (Foto/Dok .Yhy)
Dompu,-Partai politik Se kabupaten Dompu diminta agar mulai menyiapkan diri menghadapi pemilu serentak tahun 2019. Terutama menyiapkan diri dalam menghadapi verifikasi factual partai politik peserta pemilu. 

Hal itu diungkap anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan partisipasi Suherman yang hadir sebagai narasumber di hadapan pimpinan, kader dan simpatisan dalam acara rapat kerja daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem di Gedung PKK Dompu, selasa (07/03) 

Dijelaskannya, dalam verifikasi factual partai politik KPU tidak akan keluar dari konteks sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dan peraturan KPU tentang tatacara verifikasi partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu imbuhnya, mulai saat ini partai politik harus menyiapkan diri terutama menyangkut kepengurusan, keanggotaan, kantor dan sebagainya.

“kalau dalam verifikasi faktual nantinya partai politik memenuhi ketentuan undang-undang, maka kami tidak ragu untuk menyakatakan memenuhi syarat (MS), pun sebaliknya.” Jelas herman.

Lebih lanjut herman mengajak seluruh element bangsa utamanya partai politik mulai dari pengurus hingga simpatisan agar senantiasa berperan aktif dalam meningkatkan kualitas demokrasi dengan menjalankan tugas dan fungsi partai politik untuk senantiasa memberikan pendidikan politik kepada anggota maupun masyarakat secara massif dan berkesinambungan.

“kualitas demokrasi kita saat ini masih rendah, untuk itu kami mengajak mari secara bersama mendorong bagaimana kualitas demokrasi kita ini menjadi lebih baik.” Ajaknya.

Disamping itu jelasnya, persoalan lainnya adalah menyangkut partisipasi. Harus diakui angka partisipasi dikabupaten Dompu dari pemilu ke pemilu itu lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di NTB namun persoalannya adalah apakah angka partisipasi yang tinggi tersebut berbanding lurus dengan kualitasnya.

“Ini yang menjadi tantangan kita bersama, untuk itu selain berpartisipasi memberikan hak pilih di TPS, mari kita juga berpartisipasi secara sadar dan sukarela untuk mengawal, mengontrol dan mengawasi seluruh proses penyelenggaraan pemilu.” Himbau Herman (Humas/YHY) 

Kamis, 08 Desember 2016

Mencegah Praktek Politik Uang, Teorinya Mudah.



Dompu,-secara teori praktik uang dalam penyelenggaran pemilu mudah dicegah asal ada komitmen dari peserta pemilu, dalam hal ini partai politik maupun calonnya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto menanggapi pernyataan beberapa pengurus partai politik tentang maraknya politik uang saat penutupan acara sosialisasi undang-undang dan peraturan KPU, kamis (8/12.

“kalau menurut teorinya sebenarnya praktik politik uang mudah dicegah. Kan, politik uang terjadi karena adanya pemberi dan penerima. Biasanya sebagai pemberi berasal dari peserta pemilu, maka kita buat komitmen baik diinternal parpol maupun antar parpol agar tidak memberi. Kalau bersepakat untuk tidak memberi, lalu pemilih mau apa. Tentu, pemilih akan kembali menggunakan nuraninya untuk memilih” Ungkapnya

Lanjutnya, perlu dilakukkan pencegahan baik kepada pemberi maupun penerima dan yang paling memungkin untuk itu apabila dimulai dari peserta pemilunya terlebih dahulu.

“dari segi pencegahan, tentu jauh lebih efektif kalau dimulai dari peserta pemilunya dulu karena dari segi kuantitas jumlahnya sedikit dibanding dengan pemilih yang jumlahnya ratusan ribu.”. Jelasnya.

Beliau menambahkan tentu ini tugas berat kita bersama, meski teorinya sangat mudah namun dalam tataran aplikasinya yang cukup sulit. Mungkin salah satu parpol memiliki komitmen yang sama namun bagaimana dengan parpol lain sebagaimana pernyataan rekan-rekan parpol tadi.

“kedepan mari kita sama-sama dorong agar peserta pemilu baik parpol terlebih calonnya sama-sama bersepakat untuk tidak meraih suara dengan cara membeli suara disamping terus melakukan pendidikan pemilih dan politik kepada masyarakat secara massif dan berkesinambungan.” Harapnya. (Humas/HP/Pho/ITR)

Kamis, 13 Maret 2014

PENGUMUMAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERIODE I DAN II

DOMPU -kpu-dompukab.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan  penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.