Kamis, 13 Maret 2014

PENGUMUMAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERIODE I DAN II

DOMPU -kpu-dompukab.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan  penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.  
 
PENGUMUMAN
DAFTAR PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERIODE I DAN II PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU KABUPATEN DOMPU

 

Related Posts

PENGUMUMAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERIODE I DAN II
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

5 komentar

Tulis komentar
avatar
9 April 2014 pukul 16.18

Info yang sangat bagus, jempol buat dompu kab

Reply
avatar
11 April 2014 pukul 23.25

ditempat saya malah bnyak yg suap pak.. infonya bpk keren

Reply
avatar
30 Mei 2014 pukul 10.20

Informasi terbarunya selalu di tunggu

Reply