DOMPU -kpu-dompukab.go.id-
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan
sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
PENGUMUMAN
DAFTAR PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERIODE I DAN II PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU KABUPATEN DOMPU
DAFTAR PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERIODE I DAN II PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU KABUPATEN DOMPU
LAPORAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERIODE IIPARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014KABUPATEN DOMPU
DAFTAR LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYEPARTAI POLITIK PERIODE I DAN II (KOMULATIF) KABUPATEN DOMPU
DAFTAR LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYEPARTAI POLITIK PERIODE I DAN II (KOMULATIF) KABUPATEN DOMPU
PENGUMUMAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERIODE I DAN II
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu
5 komentar
Tulis komentarInfo yang sangat bagus, jempol buat dompu kab
Replyditempat saya malah bnyak yg suap pak.. infonya bpk keren
ReplyInformasi terbarunya selalu di tunggu
Replywacana yang menarik
ReplyInformasinya sangat bagus
Reply