DOMPU -kpu-dompukab.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Berikut Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014:
1. Partai NasDem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Dokumen 1
- Dokumen 2
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Gerindra
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)
Selain itu, dalam Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan, partai politik peserta Pemilu 2014 wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II untuk disampaikan kepada KPU paling lambat empat belas hari sebelum hari pemungutan suara. pada hari Minggu (2/3).
Pelaporan Periode II Partai NasDem pada tanggal 27 Februari 2014 kemudian pada hari berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyerahkan pada tanggal 1 Maret 2014.
Adapun enam partai yang menyerahkan laporan dana kampanye pada hari terakhir (2/3) adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Di hari terakhir, keduabelas partai telah menyerahkan laporan dana kampanyenya. (frn/smd)
LAPORAN DANA KAMPANYE TAHAP II
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu
3 komentar
Tulis komentarIndonesia Lebih Baik
ReplyInformasi yang sangat menarik
ReplyTerima kasih atas Informasi menariknya
Reply