Tampilkan postingan dengan label Kampanye. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kampanye. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 April 2018

Rakor Pemasangan APK

Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melaksanakan rapat koordinasi persiapan pemasangan Allat Peraga Kampanye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018 yang dihadiri oleh Tim Kampanye pasangan calon dan panwaslu Kabupaten Dompu, Selasa (3/3) bertempat di Aula KPU Kabupaten Dompu.

Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto mengatakan bahwa rapat kordinasi ini untuk menyatukan pemahaman terkait dengan pemasangan APK. Untuk diketahui bahwa APK itu di cetak oleh KPU Propinsi NTB sesuai ketentuan yakni sebanyak 5 buah Baliho di setiap kabupaten/kota, 2 buah spanduk per desa dan 20 buah umbul-umbul per kecamatan dan juga kelebihannya dapat dicetak atau diproduksi sendiri oleh Pasangan calon yakni sebanyak 150 Porsen, artinya pasangan calon dapat memproduksi sendiri 8 buah Baliho, 3 buah Spanduk dan 30 buah umbul-umbul. 

"alhamdulillah Informasinya bahwa yang dicetak oleh KPU Pripinsi NTB, sudah diserahkan ke Tim pasangan calon. Untuk itu, kami berharap agar APK berupa baliho nanti itu segera dipasang pada lokasi dan tempat atau kerangka yang telah kami sediakan" ujarnya

Lanjut Rusdy, untuk APK yang dicetak oleh KPU Propinsi NTB dipasang pada tempat dan lokasi yang telah ditentukan. Sementara bagi APK yang dibuat sendiri oleh pasangan calon silahkan memasang sendiri pada lokasi atau tempat yang diinginkan namun dengan ketentuan tidak dipasang pada tempat dan lokasi yang dilarang oleh undang-undang, seperti di Gedung pemerintah, rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan, tempat Ibadah termasuk halamannya, lembaga pendidikan, taman dan Jalan Protokoler.

"Namun tentu saja dalam pemasangannya mempertimbangkan aspek keindahan dan estetika" jelasnya mengingatkan tim pemenangan pasangan calon.

Dari hasl rapat koordinasi telah disepakati beberapa hal diantaranya pertama bahwa APK yang dicetak oleh KPU Propinsi NTB telah diterima oleh Tim Pemenangan pasangan calon. Kedua, bahwa APK berupa baligo akan dipasang secara serentak pada 5 lokasi yang telah ditentukan pada hari Kamis, jam 08.00 Wita disaksikan oleh Panwaslu dan Tim Pemenangan Pasangan Calon. Ketiga, pemasangan akan dilakuka secara berurutan dari kiri ke kanan. Keempat, pemasangan APK yang diproduksi sendiri oleh Pasangan calon agar diberitahukan kepada Panwaslu Kabupaten Dompu. (Humas)

Kamis, 22 Februari 2018

Rakor Kampanye KPU Dompu Hasilkan Kesimpulan


Dompu,- Dalam acara rapat kordinasi pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2019 yang dilaksanakan PU Kabupaten Dompu dan dihadiri oleh Panwaslu, Polres, Dandim, Ketua MUI, tim kampanye pasangan calon, kepala dinas/instansi terkait, dan camat, Kamis (22/2l telah melahirkan beberapa kesimpulan.

Pertama, Peserta rakor berkomitmen melaksanakan penyelenggaraan pemilu secara tertib dan damai. Kedua, Peserta rakor, terutama tim pasangan calon berkomitmen melaksanakan kampanye tanpa politisasi sara, hoax dan politik uang. Ketiga, Peserta rakor akan menidaklanjuti hasil rakor ini dengan meneruskan informasi kesimpulan rakor kepada instansi/lembaganya masing-masing. Terutama menghimbau kepada ASN, Kepala Desa dan apartur Desa agar menjaga netralitas serta menghimbau pengurus tempat ibadah agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kampanya. Keempat, Diminta kepada tim kampanye pasangan calon untuk menertibkan alat peraga kampanye-nya. Kelima, Membuat komitmen/pernyataan sikap dan dibacakan secara bersama yang ditandatangani oleh tim paslon dan disaksikan oleh KPU, Panwas, Kapolres, Dandim dan Ketua MUI Kabupaten Dompu.


Dipandu oleh Kasat Intelkam Polres Dompu, IPDA Abdul Haris masing-masing Tim kampanye pasangan calon nomor urut 1, 2, 3 dan 4 membaca pernyataan sikap untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama kampanye. Tidak melalukan kampanye hoax, politisasi SARA dan Politik uang. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas)
Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melaksnakan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018, Kamis (22/2) yang dihadiri oleh Panwaslu, Polres, Dandim, Ketua MUI, tim kampanye pasangan calon, kepala dinas/instansi terkait, dan camat.

Plt. Ketua KPU Kabupaten Dompu, Suherman dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk menginformasikan terkait dengan pelaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018 khusunya pelaksanaan tahapan kampanye kepada semua pihak. Lewat rakor ini juga, kita ingin menyatukan persepsi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksana, materi, larangan dan sanksi ketika terjadi pelanggaran dalam berkampanye.

Lanjutnya, pada akhirnya rakor ini kita harapkan terbangun kesepahaman dan kesepakatan dalam bentuk komitmen bersama terutama antara tim kampanye pasangan calon untuk menjaga agar pemilihan ini berjalan damai dan tertib. "Komitmen bersama itu penting agar semua kita dapat menjaga dan melaksnaan penyelenggaraan pemilihan ini dengan damai dan tertib." terang herman.

Tambahnya, kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018 sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 15 ferbruari hingga 23 Juni 2018. "Mari kita melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan, jangan kampanye hoax, politisasi SARA dan Politik uang" tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon yang hadiri bahwa alat peraga kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU itu segera diturunkan, termasuk tidak boleh berkampanye melalui iklan media cetak dan elektronik karen itu juga difailitasi KPU.

"itu melanggar ketentuan, bahwa alat peraga dalam bentuk baliho, umbul-umbul dan spanduk itu difasilitasi oleh KPU. Jadi selain itu APK yang tidak sesuai ketentuan dan tempat pemasangan, silahkan ditertibkan."Himbaunya (Humas)


Kamis, 20 Maret 2014

RAPAT KOORDINASI DENGAN PARPOL TENTANG PENYUSUNAN JADWAL KAMPANYE

RAPAT KOORDINASI DENGAN PARPOL TENTANG PENYUSUNAN JADWAL KAMPANYE

DOMPU – www.kpu-dompukab.go.id Terkait dengan penyusunan jadwal waktu, tempat, dan tanggal, pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum yang akan dimulai pada tanggal, 15 Maret 2014, KPU Kabupaten Dompu,  pada Minggu, 02 Maret 2014, sekitar pukul 15.30 wita, KPU Kabupaten Dompu mengelar Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Dompu, dalam rangka penyusunan jadwal kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. 

Kamis, 06 Maret 2014

LAPORAN DANA KAMPANYE TAHAP II

DOMPU -kpu-dompukab.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan  penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.