Tampilkan postingan dengan label Anggota KPU Dompu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggota KPU Dompu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 November 2017

Mendorong Partisipasi Pemilih Perempuan Dalam Pemilu

Oleh: Suherman (Anggota KPU Kabupaten Dompu)

Partisipasi pemilih salah satu elemen yang terpenting bagi penguatan sistem demokrasi. Dengan berpartisipasi, pemilih dapat memberikan daulatnya kepada calon pemimpin yang dipercayainya mampu memberikan kesejahteraan baginya. Partisipasi pemilih bukan saja dilihat pada banyaknya angka-angka namun lebih dari pada itu dilihat pada aspek kualitas. Bicara kulaitas partisipasi, partisipasi pemilih perempuan dalam pemilu masih sangat rendah padahal dari aspek regulasi, system pemilu dan data-data tentang pemilih perempuan itu menunjukan bahwa perempuan memiliki kesempatan dan peluang.  Sejatinya demokrasi yang sehat memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Regulasi dan Sistem Pemilu
Regulasi telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi perempuan berpartisipasi dalam pemilu. Di dalam undang-undang Partai Politik (Baca: UU Nomor 2 Tahun 2011) telah memberikan ruang bagi perempuan berpartisipasi sebagai pendiri, pengurus dan anggota Partai politik termasuk dalam rekrutmen calon anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan ART harus memerhatikan dan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Demikian halnya didalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diberikan kesempatan bagi perempuan untuk menempati daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD dan dalam daftar calon tersebut pada setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Pun bagi perempuan yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu juga diberikan kesempatan dalam undang-undang dimana komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Sebagai pemilih, regulasi menjamin bahwa semua warga negara diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam pemutakhiran data pemilih. Bahwa baik laki-laki dan perempuan yang telah berumur 17 tahun dan atau sudah kawin wajib didaftar sebagai pemilih.
Selain regulasi, sistem pemilu juga memberikan peluang cukup besar bagi partisipasi kaum perempuan terutama sebagai calon.  Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka dan pemilu DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dimana keterpilihan seseorang berdasarkan suara terbanyak terlepas dia menempati urutan berapa pun. Regulasi dan sistem pemilu memberikan peluang besar bagi kaum hawa berpartisipasi ditambah dengan data yang menunjukkan bahwa perempuan layak berpartisipasi dalam pemilu. lalu nikmat mana lagi yang diabaikan oleh kaum perempuan.

Data Tentang Pemilih Perempuan
Data pemilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 menunjukan angka  sebesar 157. 741 jiwa yang terdiri dari pemilih laki-laki sebesar 77.588 jiwa (50.29%) dan pemilih perempuan sebesar 80.153 jiwa (50.81%) (Sumber: http://data.kpu.go.id) artinya bahwa pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki. Sementara data tingkat partisipasi pemilih laki-laki sebesar 66.590 pemilih (48.86%) sementara tingkat partisipasi pemilih perempuan sebesar 69.700 pemilih (51.14%). Tingkat partisipasi pemilih perempuan jauh lebih tinggi.
Kalau kita menengok pada pemilu 2014, data jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Dompu sebanyak 354 Calon yang terdiri dari 226 orang calon laki-laki (63.84%) dan calon perempuan sebanyak 128 orang (36.16%) dari jumlah tersebut yang terpilih sebanyak 3 Orang (2.34%) atau sebanyak 10% dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu (Baca: 30 Kursi) (Sumber data: http://www.kpu-dompukab.go.id/2013/08/daftar-calon-tetap-dct-anggota-dprd.html).

Seharusnya Perempuan
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Dompu (25/11) dengan tajuk mendorong partisipasi perempuan dalam pemilu serentak tahun 2019 ada beberapa tantangan dan hambatan yang dialami perempuan ketika ingin berpartisipasi dalam pemilu. Diantaranya masih mengakarnya budaya patriarki ditengah masyarakat, hegemoni agama, struktur sosial dan kepartaian belum mendukung bagi masuknya gender secara kaffah dalam politik, kurangnya akses informasi tentang pemilu dan demokrasi bagi perempuan dan sebagainya.

Menghadapi tantangan yang ada seharusnya perempuan secara terus menerus memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Dengan jumlahnya yang melebihi laki-laki pemilih perempuan harusnya memiliki keberanian dan kepercayaan diri untuk tampil dihadapan publik termasuk mengambil peran dan bagian dalam proses penyelenggaraan pemilu, entah itu menjadi calon, penyelenggara pemilu, aktivis/pemerhati atau setidaknya menjadi pemilih yang cerdas. Namun tentu saja perempuan harus memperkuat kapasitas dan kemampuan SDM-nya. Majulah perempuan!!!

Kamis, 10 Agustus 2017

Susun pedoman teknis Pilgub, KPU NTB Gelar FGD.

Mataram,- KPU Propinsi NTB melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB 2018.


Acara yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari itu dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten/kota se Nusa Tenggara Barat dibuka secara resmi oleh ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori, Rabu (9/8) bertempat di Hotel Grend Legi.


Aksar mengatakan KPU Propinsi NTB telah menyusun pedoman tekhnis seluruh tahapan pilgub tahun 2018, draf yang telah disusun ini tentunya butuh eksplorasi lebih mendalam dari peserta FGD.

Hasil FGD ini lanjutnya akan menjadi bahan uji publik yang akan dilaksanakan pada 6  september mendatang.

" insha Allah uji publik nanti akan mengundang narasumber yang berasal dari KPU, Bawaslu, fakultas hukum, LSM, ormas dan partai politik." Terang Aksar.

Melalui forum ini, Ia berharap agar seluruh peserta mencurahkan segala pengalaman pikirannya dalam meberikan masukan terhadap semua pedoman teknis yang akan di bahas selama FGD ini.

"Untuk diketahui pedoman teknis yang telah disusun antara lain pedoman tekhnis pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye dan dana kamanye, tata kerja, norma standar logistik, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi" Papar Aksar (Humas KPU Dompu)

Selasa, 11 Juli 2017

Jelang Pemilu Serentak 2019, Parpol Dihimbau Persiapan Diri Lebih Awal

Jelang Pemilu Serentak 2019, Parpol Dihimbau Persiapan Diri Lebih Awal



Oleh: Arifuddin 
Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi Hukum

Jelang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019, Partai Politik dihimbau mempersiapakan diri lebih awal, karena berdasarkan ketentuan pasal 4 (5) Undang-Undag Nomor: 8 Tahun 2012, bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum pemungutan suara.

Mengacu pada ketentuan tersebut KPU selaku penyelenggara pemilu terus mempersiapkan diri khususnya dalam menghadapi pendaftaran dan persiapan tahapan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2019, hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemilu tahun 2019 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 4 (1) UU 8/2012, bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Kalau mengacu pada ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (5) Undang-undang Nomor :8 Tahun 2012, mestinya tahapan pemilu dimulai pada bulan Juli 2017. Namun karena adanya keinginan Pemerintah untuk merubah undang-undang Pemilu bahkan sudah ada rancangan undang Undang Pemilu yang saat ini masih dilakukan pembahasan secara intens antara Pemerintah dengan DPR.

Mengantisipasi situasi tersebut KPU dengan seluruh jajarannya tidak berdiam diri. KPU terus berbenah dan mempersiapkan diri dengan dua skenario baik menggunakan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2012 maupun dengan menggunakan rancangan undang-undang yang baru, dengan menyusun perencanaan program dan anggaran serta menyusun Draf Peraturan Pelaksana Penyelenggraan Pemilu, melakukan Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan, bahkan baru baru ini KPU telah melakukan sosialisasi Sipol (Sistim Aplikasi Partai Politik) pengguna Parpol kepada Partai Politik dan melakukan Pernyuluhan Peraturan Perundang-Undangan dan Bimtek Sipol bagi Jajaran KPU seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara berjenjang, dan hasil Penyuluhan dan Bimtek KPU RI tersebut telah dtindak lanjuti oleh KPU Provinsi NTB dengan melakukan kegiatan yang sama Kepada Devisi Hukum KPU Kabupaten/Kota se-NTB, yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta pada Bulan Mei 2017 yang lalu.

Mengingat Tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu sudah semakin dekat, dimana rencananya akan dilaksanakan sekitar Oktober 2017, dan pelaksanaan verifikasi Parpol direncanakan sekitar bulan Oktober s/d Februari 2018, sementara penetapan Parpol direncanakan dilaksanakan sekitar bulan Maret 2018. Bahwa pengembangan Aplikasi SIPOL didasari atas kebutuhan pihak KPU untuk menyediakan alat kerja yang membantu proses verifikasi admnisterasi dan verifikasi faktual Partai Politik dan membantu Partai Politik dalam melakukan input data sebagai pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai calon perserta Pemilu Tahun 2019. 

Didalam Aplikasi Sipol banyak hal yang harus diketahui oleh Parpol diantaranya tentang tata cara penginputan. Pertama : Profil Parpol, terdiri dari, Nama Parpol, Akronim nama Parpol dan Lambang Parpol, nama notaris, alamat notaris, No. Akte notaris, Tgl Akte Notaris, File AD/ART Parpol, Email Parpol, Weebsite Parpol. 

Kedua : Keanggotaan Partai, terdiri dari No. KTA, Penerbit KTA, Nama, NIK, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Status Pekerjaan, Alamat, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kel/Desa. 

Ke-tiga : Pengurus Parpol, terdiri dari Ketua Umum Parpol, Sekretaris Parpol, Bendahara Parpol, No. SK Kepengurusan, File SK Kepengurusan, Nomor Rek. Parpol, Nama Bank, File Rek. Parpol. 

Ke-empat : Nama Partai, terdiri dari data Nama Partai, Akronim Nama Partai, Lambang Parpol, Surat Keterangan Nama dan Lambang Parpol, Nama Notaris, Alamat Notaris, Nomor Akte Notaris, File AD/ART Parpol, Imail Parpol, serta web parpol.

Jumat, 23 Juni 2017

Perempuan Harus Tingkatkan Kualitas Diri

Keterangan Foto : Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Sri Rahmawati saat memaparkan materi peran politik perempuan pada acara tersebut (ft/doc/Amin Koran Metro Dompu)
Dompu- Data hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2015, jumlah pemilih perempuan 51% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Dompu 163.643 orang. Sedangkan perempuan yang menggunakan hak pilihnya di TPS sebanyak 69.700 atau 51,14% dan yang tidak menggunakan hak pilihnya hanya 13.627 orang. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu per Juni 2016, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari jumlah pemilih laki-laki yaitu 50,4%.

Demikian paparan Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Sri Rahmawati yang menjadi pemateri dalam acara Workshop Peningkatan Peran Perempuan yang dihelat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu yang dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita Rabu (21/6). 

Satu-satunya srikandi yang menjadi anggota KPU Kabupaten Dompu ini mengungkapkan data tersebut berbanding terbalik dengan realitas keterwakilan perempuan yang duduk di kursi legislatif DPRD Kabupaten Dompu yang hanya 3 (tiga) orang atau 10% dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Dompu yang berjumlah 30 orang.

"Dari 37 orang perempuan yang menjadi calon legislatif tahun 2014, hanya 3 orang yang lolos," ungkapnya

Mengapa demikian, ujarnya sebab kaum hawa masih merasa dirinya tak akan mampu menyamai kaum adam. Karena itu, Rahmawati mengingatkan perempuan harus memperkuat motivasi dirinya agar bisa meraih kesuksesan. Tanpa motivasi diri yang kuat, wanita akan selalu ketinggalan dari kaum pria. "Apalagi negara menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama," jelas Rahma.

Ketua Divisi Keuangan, Logistik dan Umum KPU Kabupaten Dompu ini mengingatkan wanita juga harus meningkatkan kualitas dirinya agar mampu sejajar dengan kaum pria. Perkembangan teknologi informasi saat ini, lanjutnya semakin mempermudah bagi setiap orang untuk meningkatkan kualitas diri. Karena itu, wanitapun harus mengambil sisi manfaat dari kemajuan teknologi tersebut.

"Dengan Hp android kita mau mendapatkan informasi apa saja tinggal cari di mbah google," katanya. Apalagi wanita yang terjun di dunia politik, harus lebih banyak belajar dari semua orang dan belajar setiap saat.

Dijelaskan Rahmawati, keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif di partai politik merupakan suatu keharusan. Karenanya sistem perekrutan  parpol terhadap calon legislatif perempuan hendaknya tidak hanya melihat dari sisi finansial yang dimiliki tetapi yang lebih utama dilihat dari aspek kualitas. Parpol juga memiliki tanggung jawab untuk peningkatan kapasitas calon yang diusungnya. 

Sementara itu, pada sesi diskusi beberapa peserta workshop menyoroti sejumlah fakta yang masih mengesampingkan peran perempuan dalam politik. Nur Asni, menyoroti perempuan menjadi calon legislatif dari partai politik tertentu hanyalah untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dan untuk mencari tambahan suara.

"Calon perempuan hanya diperalat untuk memperbanyak suara," sorotnya.

Demikian pula Suryani, yang pernah menjadi caleg dari salah satu parpol mengkritisi bahwa perempuan dalam politik diperlukan tetapi tidak dibutuhkan. Diperlukan hanya untuk memenuhi aturan pemilu 30% keterwakilan perempuan tetapi tidak dibutuhkan untuk mewakili partai di gedung parlemen. (Sumber: Amin Koran Metro Dompu)

Selasa, 30 Mei 2017

KPU Dompu Gelar Uji Kompetensi Komputerisasi

Ket. Foto: Anggota Devisi SDM dan partisipasi masyarakat, Suherman didampingi sekretaris KPU Kabupaten Dompu sedang memonitoring pelaksanaan ujian
Dompu,-KPU Kabupaten Dompu menggelar ujian kompentensi tentang komputersisasi dan aplikasi kepada pegawainya, selasa (30/5).

Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan partisipasi masyarakat, Suherman mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini untuk menguji sejauh mana serapan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam menerima materi yang telah diajarkan melalui pendidikan dan pelatihan beberapa waktu lalu.

“Kami berharap dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Reformasi Birokrasi dan Agen Perubahan KPU Kabupaten Dompu ini mampu meningkatkan kualitas SDM pegawai KPU dalam mendukung tata kelola dan penyelenggaraan pemilu lebih baik” Ujarnya.

Untuk diketahui, Ketika tidak meneyelenggarakan pemilu seperti saat ini. Selain melaksanakan kegiatan pengembangan SDM secara terus menerus, KPU Dompu melakukan kegiatan pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan penata kelolaan arsip, dokumen dan logistik eks pemilu. (Humas)

Rabu, 08 Maret 2017

Partai Politik Diminta Siapkan Diri Hadapi Pemilu Serentak 2019

Keterangan Foto: Anggota KPU Kabupaten Dompu saat memberikan sosilasisasi dihadapan pengurus dan simpatisan partai Nasdem. (Foto/Dok .Yhy)
Dompu,-Partai politik Se kabupaten Dompu diminta agar mulai menyiapkan diri menghadapi pemilu serentak tahun 2019. Terutama menyiapkan diri dalam menghadapi verifikasi factual partai politik peserta pemilu. 

Hal itu diungkap anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan partisipasi Suherman yang hadir sebagai narasumber di hadapan pimpinan, kader dan simpatisan dalam acara rapat kerja daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem di Gedung PKK Dompu, selasa (07/03) 

Dijelaskannya, dalam verifikasi factual partai politik KPU tidak akan keluar dari konteks sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dan peraturan KPU tentang tatacara verifikasi partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu imbuhnya, mulai saat ini partai politik harus menyiapkan diri terutama menyangkut kepengurusan, keanggotaan, kantor dan sebagainya.

“kalau dalam verifikasi faktual nantinya partai politik memenuhi ketentuan undang-undang, maka kami tidak ragu untuk menyakatakan memenuhi syarat (MS), pun sebaliknya.” Jelas herman.

Lebih lanjut herman mengajak seluruh element bangsa utamanya partai politik mulai dari pengurus hingga simpatisan agar senantiasa berperan aktif dalam meningkatkan kualitas demokrasi dengan menjalankan tugas dan fungsi partai politik untuk senantiasa memberikan pendidikan politik kepada anggota maupun masyarakat secara massif dan berkesinambungan.

“kualitas demokrasi kita saat ini masih rendah, untuk itu kami mengajak mari secara bersama mendorong bagaimana kualitas demokrasi kita ini menjadi lebih baik.” Ajaknya.

Disamping itu jelasnya, persoalan lainnya adalah menyangkut partisipasi. Harus diakui angka partisipasi dikabupaten Dompu dari pemilu ke pemilu itu lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di NTB namun persoalannya adalah apakah angka partisipasi yang tinggi tersebut berbanding lurus dengan kualitasnya.

“Ini yang menjadi tantangan kita bersama, untuk itu selain berpartisipasi memberikan hak pilih di TPS, mari kita juga berpartisipasi secara sadar dan sukarela untuk mengawal, mengontrol dan mengawasi seluruh proses penyelenggaraan pemilu.” Himbau Herman (Humas/YHY)