Jelang Pemilu Serentak 2019, Parpol Dihimbau Persiapan Diri Lebih Awal
Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi Hukum
Jelang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019, Partai Politik dihimbau mempersiapakan diri lebih awal, karena berdasarkan ketentuan pasal 4 (5) Undang-Undag Nomor: 8 Tahun 2012, bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum pemungutan suara.
Mengacu pada ketentuan tersebut KPU selaku penyelenggara pemilu terus mempersiapkan diri khususnya dalam menghadapi pendaftaran dan persiapan tahapan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2019, hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemilu tahun 2019 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 4 (1) UU 8/2012, bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Kalau mengacu pada ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (5) Undang-undang Nomor :8 Tahun 2012, mestinya tahapan pemilu dimulai pada bulan Juli 2017. Namun karena adanya keinginan Pemerintah untuk merubah undang-undang Pemilu bahkan sudah ada rancangan undang Undang Pemilu yang saat ini masih dilakukan pembahasan secara intens antara Pemerintah dengan DPR.
Mengantisipasi situasi tersebut KPU dengan seluruh jajarannya tidak berdiam diri. KPU terus berbenah dan mempersiapkan diri dengan dua skenario baik menggunakan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2012 maupun dengan menggunakan rancangan undang-undang yang baru, dengan menyusun perencanaan program dan anggaran serta menyusun Draf Peraturan Pelaksana Penyelenggraan Pemilu, melakukan Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan, bahkan baru baru ini KPU telah melakukan sosialisasi Sipol (Sistim Aplikasi Partai Politik) pengguna Parpol kepada Partai Politik dan melakukan Pernyuluhan Peraturan Perundang-Undangan dan Bimtek Sipol bagi Jajaran KPU seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara berjenjang, dan hasil Penyuluhan dan Bimtek KPU RI tersebut telah dtindak lanjuti oleh KPU Provinsi NTB dengan melakukan kegiatan yang sama Kepada Devisi Hukum KPU Kabupaten/Kota se-NTB, yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta pada Bulan Mei 2017 yang lalu.
Mengingat Tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu sudah semakin dekat, dimana rencananya akan dilaksanakan sekitar Oktober 2017, dan pelaksanaan verifikasi Parpol direncanakan sekitar bulan Oktober s/d Februari 2018, sementara penetapan Parpol direncanakan dilaksanakan sekitar bulan Maret 2018. Bahwa pengembangan Aplikasi SIPOL didasari atas kebutuhan pihak KPU untuk menyediakan alat kerja yang membantu proses verifikasi admnisterasi dan verifikasi faktual Partai Politik dan membantu Partai Politik dalam melakukan input data sebagai pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai calon perserta Pemilu Tahun 2019.
Didalam Aplikasi Sipol banyak hal yang harus diketahui oleh Parpol diantaranya tentang tata cara penginputan. Pertama : Profil Parpol, terdiri dari, Nama Parpol, Akronim nama Parpol dan Lambang Parpol, nama notaris, alamat notaris, No. Akte notaris, Tgl Akte Notaris, File AD/ART Parpol, Email Parpol, Weebsite Parpol.
Kedua : Keanggotaan Partai, terdiri dari No. KTA, Penerbit KTA, Nama, NIK, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Status Pekerjaan, Alamat, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kel/Desa.
Ke-tiga : Pengurus Parpol, terdiri dari Ketua Umum Parpol, Sekretaris Parpol, Bendahara Parpol, No. SK Kepengurusan, File SK Kepengurusan, Nomor Rek. Parpol, Nama Bank, File Rek. Parpol.
Ke-empat : Nama Partai, terdiri dari data Nama Partai, Akronim Nama Partai, Lambang Parpol, Surat Keterangan Nama dan Lambang Parpol, Nama Notaris, Alamat Notaris, Nomor Akte Notaris, File AD/ART Parpol, Imail Parpol, serta web parpol.
Jelang Pemilu Serentak 2019, Parpol Dihimbau Persiapan Diri Lebih Awal
4
/
5
Oleh
Unknown