Selasa, 11 Juli 2017

LOMBA CIPTA JINGLE & MASKOT PILKADA NTB

LOMBA CIPTA JINGLE & MASKOT
Pemilihan GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR PROVINSI NTB Tahun 2018

TEMA: “PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB 2018 YANG DEMOKRATIS, BERINTEGRITAS, DAN RAMAH LINGKUNGAN”



SYARAT PESERTA LOMBA CIPTA JINGLE DAN MASKOT
a. Peserta lomba cipta Jingle dan Maskot adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi NTB;
b. Peserta lomba cipta Jingle dan Maskot berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan fotocopy e-KTP;
c. Peserta lomba cipta Jingle dan Maskot dapat diikuti oleh masyarakat umum baik perorangan maupun kelompok;
d. Peserta boleh mengikuti satu atau dua kategori lomba cipta;
e. Seluruh Anggota, pejabat dan pegawai KPU Provinsi NTB dan KPU Kab/Kota se NTB, Tim Juri lomba cipta, atau peserta terafiliasi dengan Tim Juri dan
kepentingan politik manapun dilarang mengikuti lomba cipta.
f. Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop coklat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop tertulis “Lomba Cipta Jingle atau Maskot Pilgub dan Wagub NTB 2018"

KETENTUAN KHUSUS

LOMBA CIPTA JINGLE
1. Setiap peserta mengirimkan 1 (satu) karya terbaiknya;
2. Jingle Pilgub NTB 2018 berdurasi maksimal 3 (tiga) menit terdiri dari lagu, lirik dan tanda nada (Chord);
3. Bahasa utama yang digunakan adalah Bahasa Indonesia, dan dapat menyelipkan tiga bahasa daerah (Sasambo) yang ada di NTB;
4. Pesan Jingle antara lain:
  • Ajakan untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018
  • Ajakan menggunakan hak pilih
  • Ajakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
  • Ajakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Damai, Lancar, Demokratis, Berintegritas, dan Ramah Lingkungan

5. Karya Jingle belum pernah dipublikasikan secara komersial;
6. Peserta Lomba cipta jingle baik perorangan maupun kelompok, harus menyebutkan dengan jelas nama pencipta dan penyanyi jingle;
7. Lirik jingle tidak boleh mengandung unsur SARA yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu;
8. Didalam lirik jingle tidak boleh menyebutkan dan mengilustrasikan logo, angka/nomor, gambar, warna, jargon Partai Politik/Bakal Calon Peserta Pilgub
NTB.
9. Jingle Pilgub NTB dibuat dalam format audio MP3 yang disimpan dalam Compact Disc.
10. Performance 10 karya terbaik oleh peserta.



LOMBA CIPTA MASKOT
1. Setiap peserta mengirimkan 1 (satu) karya terbaiknya dalam bentuk desain;
2. Memberikan nama maskot dan penjelasan singkat tentang konsep atau ide dari maskot tersebut;
3. Maskot dapat menyertakan slogan (kalimat pendek) yang inspiratif;
4. Maskot harus mencantumkan logo KPU (dapat di unduh/didowload di website KPU) dan memuat hari dan tanggal Pilgub dan Wagub NTB 2018 (Rabu, 27 Juni 2018);
5. Maskot mengandung warna KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 0) sebagai warna dominan.
6. Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping.
7. Desain dikirimkan dalam bentuk hardfile (cetak di atas kertas A4) dan soft file maskot dalam format JPEG dengan resolusi 300 dpi beserta
file.Cdr (Coreldraw) atau file.Psd (Photoshop) dalam compact disck.
TAHAPAN PELAKSANAAN LOMBA CIPTA
1. Pengumuman Lomba Cipta 11-13 Juli 2017
2. Pengambilan Formulir Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Lomba Cipta oleh peserta, 13 Juli - 13 Agustus 2017
3. Pengumuman dan Pemberian Hadiah pada saat Launching Tahapan Pilgub 2018
* (Perubahan Jadwal akan disampaikan lebih lanjut)
TEMPAT PENDAFTARAN DAN PENYERAHAN DOKUMEN LOMBA
Kantor KPU Prov. NTB Jl. Langko No. 17 Mataram Kota Mataram- Telp. (0370) 630303

Related Posts

LOMBA CIPTA JINGLE & MASKOT PILKADA NTB
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.