Partisipasi
pemilih salah satu elemen yang terpenting bagi penguatan sistem demokrasi. Dengan berpartisipasi,
pemilih dapat memberikan daulatnya kepada calon pemimpin yang dipercayainya
mampu memberikan kesejahteraan baginya. Partisipasi pemilih bukan saja dilihat
pada banyaknya angka-angka namun lebih dari pada itu dilihat pada aspek
kualitas. Bicara kulaitas partisipasi, partisipasi pemilih perempuan dalam
pemilu masih sangat rendah padahal dari aspek regulasi, system pemilu dan
data-data tentang pemilih perempuan itu menunjukan bahwa perempuan memiliki kesempatan
dan peluang. Sejatinya demokrasi
yang sehat memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan
untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Regulasi
dan Sistem Pemilu
Regulasi
telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi perempuan berpartisipasi
dalam pemilu. Di dalam undang-undang Partai Politik (Baca: UU Nomor 2 Tahun
2011) telah memberikan ruang bagi perempuan berpartisipasi sebagai pendiri,
pengurus dan anggota Partai politik termasuk dalam rekrutmen calon anggota DPR
dan DPRD yang dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai
dengan AD dan ART harus memerhatikan dan mempertimbangkan paling sedikit 30%
(tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Demikian
halnya didalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
diberikan kesempatan bagi perempuan untuk menempati daftar bakal calon anggota
DPR dan DPRD dan dalam daftar calon tersebut pada setiap 3 (tiga) orang bakal
calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Pun
bagi perempuan yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu juga
diberikan kesempatan dalam undang-undang dimana komposisi keanggotaan KPU,
keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Sebagai pemilih,
regulasi menjamin bahwa semua warga negara diperlakukan sama tanpa diskriminasi
dalam pemutakhiran data pemilih. Bahwa baik laki-laki dan perempuan yang telah
berumur 17 tahun dan atau sudah kawin wajib didaftar sebagai pemilih.
Selain
regulasi, sistem pemilu juga memberikan peluang cukup besar bagi partisipasi
kaum perempuan terutama sebagai calon.
Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka dan pemilu
DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dimana keterpilihan seseorang
berdasarkan suara terbanyak terlepas dia menempati urutan berapa pun. Regulasi
dan sistem pemilu memberikan peluang besar bagi kaum hawa berpartisipasi
ditambah dengan data yang menunjukkan bahwa perempuan layak berpartisipasi
dalam pemilu. lalu nikmat mana lagi yang diabaikan oleh kaum perempuan.
Data
Tentang Pemilih Perempuan
Data
pemilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 menunjukan
angka sebesar 157. 741 jiwa yang terdiri
dari pemilih laki-laki sebesar 77.588 jiwa (50.29%) dan pemilih perempuan
sebesar 80.153 jiwa (50.81%) (Sumber: http://data.kpu.go.id) artinya bahwa
pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki. Sementara data tingkat
partisipasi pemilih laki-laki sebesar 66.590 pemilih (48.86%) sementara tingkat
partisipasi pemilih perempuan sebesar 69.700 pemilih (51.14%). Tingkat
partisipasi pemilih perempuan jauh lebih tinggi.
Kalau
kita menengok pada pemilu 2014, data jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Dompu
sebanyak 354 Calon yang terdiri dari 226 orang calon laki-laki (63.84%) dan
calon perempuan sebanyak 128 orang (36.16%) dari jumlah tersebut yang terpilih
sebanyak 3 Orang (2.34%) atau
sebanyak 10% dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu (Baca: 30 Kursi) (Sumber data: http://www.kpu-dompukab.go.id/2013/08/daftar-calon-tetap-dct-anggota-dprd.html).
Seharusnya
Perempuan
Dalam
diskusi publik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Dompu (25/11) dengan tajuk
mendorong partisipasi perempuan dalam pemilu serentak tahun 2019 ada beberapa
tantangan dan hambatan yang dialami perempuan ketika ingin berpartisipasi dalam
pemilu. Diantaranya masih mengakarnya budaya patriarki ditengah masyarakat,
hegemoni agama, struktur sosial dan kepartaian belum mendukung bagi masuknya
gender secara kaffah dalam politik, kurangnya akses informasi tentang pemilu
dan demokrasi bagi perempuan dan sebagainya.
Menghadapi
tantangan yang ada seharusnya perempuan secara terus menerus memperkenalkan
dirinya kepada masyarakat. Dengan jumlahnya yang melebihi laki-laki pemilih
perempuan harusnya memiliki keberanian dan kepercayaan diri untuk tampil
dihadapan publik termasuk mengambil peran dan bagian dalam proses
penyelenggaraan pemilu, entah itu menjadi calon, penyelenggara pemilu,
aktivis/pemerhati atau setidaknya menjadi pemilih yang cerdas. Namun tentu saja
perempuan harus memperkuat kapasitas dan kemampuan SDM-nya. Majulah
perempuan!!!
Mendorong Partisipasi Pemilih Perempuan Dalam Pemilu
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu