Selasa, 28 November 2017

Mendorong Partisipasi Pemilih Perempuan Dalam Pemilu

Oleh: Suherman (Anggota KPU Kabupaten Dompu)

Partisipasi pemilih salah satu elemen yang terpenting bagi penguatan sistem demokrasi. Dengan berpartisipasi, pemilih dapat memberikan daulatnya kepada calon pemimpin yang dipercayainya mampu memberikan kesejahteraan baginya. Partisipasi pemilih bukan saja dilihat pada banyaknya angka-angka namun lebih dari pada itu dilihat pada aspek kualitas. Bicara kulaitas partisipasi, partisipasi pemilih perempuan dalam pemilu masih sangat rendah padahal dari aspek regulasi, system pemilu dan data-data tentang pemilih perempuan itu menunjukan bahwa perempuan memiliki kesempatan dan peluang.  Sejatinya demokrasi yang sehat memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Regulasi dan Sistem Pemilu
Regulasi telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi perempuan berpartisipasi dalam pemilu. Di dalam undang-undang Partai Politik (Baca: UU Nomor 2 Tahun 2011) telah memberikan ruang bagi perempuan berpartisipasi sebagai pendiri, pengurus dan anggota Partai politik termasuk dalam rekrutmen calon anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan ART harus memerhatikan dan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Demikian halnya didalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diberikan kesempatan bagi perempuan untuk menempati daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD dan dalam daftar calon tersebut pada setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Pun bagi perempuan yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu juga diberikan kesempatan dalam undang-undang dimana komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Sebagai pemilih, regulasi menjamin bahwa semua warga negara diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam pemutakhiran data pemilih. Bahwa baik laki-laki dan perempuan yang telah berumur 17 tahun dan atau sudah kawin wajib didaftar sebagai pemilih.
Selain regulasi, sistem pemilu juga memberikan peluang cukup besar bagi partisipasi kaum perempuan terutama sebagai calon.  Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka dan pemilu DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dimana keterpilihan seseorang berdasarkan suara terbanyak terlepas dia menempati urutan berapa pun. Regulasi dan sistem pemilu memberikan peluang besar bagi kaum hawa berpartisipasi ditambah dengan data yang menunjukkan bahwa perempuan layak berpartisipasi dalam pemilu. lalu nikmat mana lagi yang diabaikan oleh kaum perempuan.

Data Tentang Pemilih Perempuan
Data pemilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 menunjukan angka  sebesar 157. 741 jiwa yang terdiri dari pemilih laki-laki sebesar 77.588 jiwa (50.29%) dan pemilih perempuan sebesar 80.153 jiwa (50.81%) (Sumber: http://data.kpu.go.id) artinya bahwa pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki. Sementara data tingkat partisipasi pemilih laki-laki sebesar 66.590 pemilih (48.86%) sementara tingkat partisipasi pemilih perempuan sebesar 69.700 pemilih (51.14%). Tingkat partisipasi pemilih perempuan jauh lebih tinggi.
Kalau kita menengok pada pemilu 2014, data jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Dompu sebanyak 354 Calon yang terdiri dari 226 orang calon laki-laki (63.84%) dan calon perempuan sebanyak 128 orang (36.16%) dari jumlah tersebut yang terpilih sebanyak 3 Orang (2.34%) atau sebanyak 10% dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu (Baca: 30 Kursi) (Sumber data: http://www.kpu-dompukab.go.id/2013/08/daftar-calon-tetap-dct-anggota-dprd.html).

Seharusnya Perempuan
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Dompu (25/11) dengan tajuk mendorong partisipasi perempuan dalam pemilu serentak tahun 2019 ada beberapa tantangan dan hambatan yang dialami perempuan ketika ingin berpartisipasi dalam pemilu. Diantaranya masih mengakarnya budaya patriarki ditengah masyarakat, hegemoni agama, struktur sosial dan kepartaian belum mendukung bagi masuknya gender secara kaffah dalam politik, kurangnya akses informasi tentang pemilu dan demokrasi bagi perempuan dan sebagainya.

Menghadapi tantangan yang ada seharusnya perempuan secara terus menerus memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Dengan jumlahnya yang melebihi laki-laki pemilih perempuan harusnya memiliki keberanian dan kepercayaan diri untuk tampil dihadapan publik termasuk mengambil peran dan bagian dalam proses penyelenggaraan pemilu, entah itu menjadi calon, penyelenggara pemilu, aktivis/pemerhati atau setidaknya menjadi pemilih yang cerdas. Namun tentu saja perempuan harus memperkuat kapasitas dan kemampuan SDM-nya. Majulah perempuan!!!

Related Posts

Mendorong Partisipasi Pemilih Perempuan Dalam Pemilu
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.