Ket. Foto: Ketua KPU Kabupaten Dompu didampingi anggota sedang memimpin rapat kerja |
“Kami mohon masukan yang
konstruktif bagi penyusuan dapil di daerah kita sesuai dengan prinsip-prinsip
penyusunan dapil sebagaimana diatur dalam peraturan KPU. Termasuk anti kita akan meminta informasi terkait dengan perkembangan dat kependudukan kita dari stakeholder terkait” Jelasnya.
Untuk diketahui lanjut Rusdy
bahwa daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi sudah diatur dalam lampiran
Undang-undang., dimana bahwa alokasi kursi DPR RI untuk dapil NTB adalah 11
kursi, maka dapil DPR RI menjadi dua dapil yakni dapil NTB 1 yang meliputi
kabupaten/kota yang berada di Pulau Sumbawa dengan alokasi 3 Kursi dan NTB 2
yang meliputi Kab/kota yang berada di Pulau Lombok dengan alokasi 8 Kursi.
Namun untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten/kota itu diberikan kewenangan
kepada KPU RI untuk mengaturnya. “karena yang memiliki kewenangan mengatur KPU
RI, maka kita sifatnya hanya mengusulkan saja”. Pungkas Rusdy
Sementara itu Anggota KPU
Kabupaten Dompu Devisi Teknis Penyelenggara Agus Setiawan memaparkan bahwa
aspek terpenting dalam penyusunan, penataan dan alokasi kursi adalah data
kependudukan. Data itulah nantinya yang akan dijadikan dasar untuk menghitung
alokasi kursi per dapil termasuk jumlah kursi anggota DPRDnya, papar agus.
Lanjutnya, dalam
penataan dapil ada 7 prinsip yang harus diperhatikan diantaranya Kesetaraan
nilai suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas
wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous), Kohesivitas, dan
Kesinambungan. “Ketujuh prinsip inilah yang menjadi acuan bagi kita dalam
rangka penataan dapil kita dalam pemilu tahun 2019, apakah dapil yang ada saat
ini sudah memenuhi prinsip-prinsip ini atau belum. Kalau belum, maka kami minta
masukannya.” Terangnya. (Humas)
Himpun Masukan Stakeholder, KPU Dompu Gelar Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu