Rabu, 29 November 2017

Himpun Masukan Stakeholder, KPU Dompu Gelar Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Ket. Foto: Ketua KPU Kabupaten Dompu didampingi anggota sedang memimpin rapat kerja
 Dompu- KPU Kabupaten Dompu menggelar rapat kerja penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD dalam pemilu tahun 2019 yang dihadiri panwaslu, pengurus partai politik calon peserta pemilu, dinas/instansi terkait, akademisi, media/pers, akademisi, aktivis LSM dan tokoh masyarakat, Rabu (28/11).
Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto dalam pengantarnya mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka meminta masukan, informasi data kepada stakeholder yang hadir sesuai dengan bidang masing-masing. Masukan informasi data dari berbagai pihak sebagai dasar bagi KPU dalam menyusun dan menata daerah pemilihan yang ada saat ini.
“Kami mohon masukan yang konstruktif bagi penyusuan dapil di daerah kita sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur dalam peraturan KPU. Termasuk anti kita akan meminta informasi terkait dengan perkembangan dat kependudukan kita dari stakeholder terkait” Jelasnya.
Untuk diketahui lanjut Rusdy bahwa daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi sudah diatur dalam lampiran Undang-undang., dimana bahwa alokasi kursi DPR RI untuk dapil NTB adalah 11 kursi, maka dapil DPR RI menjadi dua dapil yakni dapil NTB 1 yang meliputi kabupaten/kota yang berada di Pulau Sumbawa dengan alokasi 3 Kursi dan NTB 2 yang meliputi Kab/kota yang berada di Pulau Lombok dengan alokasi 8 Kursi. Namun untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten/kota itu diberikan kewenangan kepada KPU RI untuk mengaturnya. “karena yang memiliki kewenangan mengatur KPU RI, maka kita sifatnya hanya mengusulkan saja”. Pungkas Rusdy
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi Teknis Penyelenggara Agus Setiawan memaparkan bahwa aspek terpenting dalam penyusunan, penataan dan alokasi kursi adalah data kependudukan. Data itulah nantinya yang akan dijadikan dasar untuk menghitung alokasi kursi per dapil termasuk jumlah kursi anggota DPRDnya, papar agus.
Lanjutnya, dalam penataan dapil ada 7 prinsip yang harus diperhatikan diantaranya Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous), Kohesivitas, dan Kesinambungan. “Ketujuh prinsip inilah yang menjadi acuan bagi kita dalam rangka penataan dapil kita dalam pemilu tahun 2019, apakah dapil yang ada saat ini sudah memenuhi prinsip-prinsip ini atau belum. Kalau belum, maka kami minta masukannya.” Terangnya. (Humas)


Related Posts

Himpun Masukan Stakeholder, KPU Dompu Gelar Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.