Tampilkan postingan dengan label Calon Anggota DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Calon Anggota DPRD. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Agustus 2019

BUPATI DOMPU TERIMA DOKUMEN USULAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN DOMPU


KPU-Dompu. Setelah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Dompu hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 lewat Rapat Pleno Terbuka beberapa hari yang lalu selanjutnya KPU Kabupaten Dompu menyampaikan dokumen usulan dan pengangkatan nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Dompu kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui Bupati Dompu, Senin (19/08).

Kedatangan Ketua dan Anggota Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Dompu di Kantor Bupati Dompu diterima oleh Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin di ruang kerjanya.

Dokumen itu di serahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifudin kepada Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin di ruang kerjanya, hadir mendampingi Penyerahan dokumen itu Sekda Dompu H. Agus Buhari SH. M.Si, Asisten Pemerintahan dan Aparatur H. Sudirman Hamid M.Si dan Kabag Tatapem Setda Dompu A. Halik SE.
Selesai serah terima dokumen itu Bupati Dompu ingin mendapatkan kejelasan mengenai hari dan tanggal pelantikan calon anggota DPRD terpilih dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifudin rencananya sekitar tanggal 30 September 2019.
lewat kesempatan itu pula Bupati Dompu mengusulkan untuk tempat pelaksanaan kegiatan pelantikan.
"Kalaupun disetujui usulan saya acara pelantikan sebaiknya dilaksanakan di Lapangan Beringin Dompu mengingat ruangan dan halaman DPRD Kabupaten Dompu dikhawatirkan tidak bisa menampung Masyarakat yang hadir menyaksikan pelantikan itu". Harapan H. Bambang.(Hums/KPU/YHY).

Senin, 12 Agustus 2019

PENYAMPAIAN SK CALON TERPILIH KPU DOMPU UNDANG CALON ANGGOTA DPRD DOMPU TERPILIH

PENYAMPAIAN SK CALON TERPILIH KPU DOMPU UNDANG  CALON ANGGOTA DPRD DOMPU TERPILIH

KPU-Dompu setelah dilaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dompu hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 beberapa hari yang lalu, selanjutnya KPU Dompu melaksanakn kegiatan Penyampaian surat keputusan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dompu Hasil pemilihan Umum Tahun 2019 senin (12/08), kegiatan itu dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Dompu.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua beserta Anggot Komisioner, Sekretaris dan Kasubag KPU Kabupaten Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Media cetak dan Elektronik.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin didampingi oleh Anggota Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Dompu. Dalam sambutannya Drs. Arifudin menyampaikan ucapan terimaksih pada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, pihak keamanan terutama pada Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu juga seluruh Masyarakat Dompu yang telah sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga terlaksananya Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Dompu yang aman, damai dan penuh dengan kesejukan.Hal lain juga diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Dalam sambutannya adalah meningkatnya partisipasi pemilih dalam Pemilu tahun 2019 ini dengan angka partisi pasi pemilih 89,49%.

Kegiatan itu diakhiri dengan penyampaian Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 53/PL.01.9-Kpt/5205/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu dengan stakeholder juga calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dompu. (Humas/KPU/YHY).

Sabtu, 10 Agustus 2019

PASCA PUTUSAN MK KPU DOMPU TETAPKAN CALON ANGGOTA DPRD TERPILIH


Sesuai UU Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU Nomor: 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77-03-18/PHPU-DPR-DPRD/XVII/2019, dan Surat KPU RI Nomor: 1094/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 Perihal Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menindak lanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Dompu melaksanakan kegitan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dompu. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Dompu sabtu (10/08/2019).

Hadir dalam kegiatan itu Ketua, Anggota Komisioner, Sekretaris, dan Kasubag KPU Kabupaten Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Kepala Bakesbang Poldagri Kabupaten Dompu, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Dompu hadir pula Ketua PWI Kabupaten Dompu dan Pimpinan Media Massa.

Rapat itu Dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifudin.
Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Dompu lebih awal membacakan dasar hukum dan tatip kegiatan rapat pleno itu selanjudnya dibacakan perolehan suara syah masing-masing Partai Politik dan perolehan Kursi masing-masing Partai Politik di empat Dapil Kabupaten Dompu dalam hal ini dibacakan secara bergantiaan oleh Anggata Komisioner tanpa ada keberatan baik dari parpol peserta pemilu tahun 2019 maupun dari Bawaslu Kabupaten Dompu.

Kegiatan itu berakhir dengan penanda tanganan dan serah terima berita acara yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu dengan Pimpinan Partai Politik dan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. (HMS/KPU/YHY).


Kamis, 20 September 2018

DAFTAR CALON TETAP (DCT) PEMILU 2019

DAFTAR CALON TETAP (DCT) PEMILU 2019

KPU Dompu Tetapkan dan Serahkan SK DCT


Dompu,- KPU Kabupaten Dompu telah menetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Dompu dalam pemilu tahun 2019 melalui surat keputusan nomor : 60/HK.03.1/5205/KPU-Kab/IX/Tahun 2018 tertanggal 20 September 2018 dan menyerahkannya kepada partai politik, Kamis (20/9).

Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto sebelum menyerahkan SK tersebut mengatakan bahwa penetapan DCT telah melalui proses yang panjang. Diawali sejak pendaftaran dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). 

Dalam perjalananya, papar Rusdy terdapat 5 (lima) orang calon yang telah diganti oleh partai politiknya karena tidak memenuhi syarat, ada yang mengundurkan diri dan telah meninggal dunia " Alhamdulillah dokumen administrasi calon penggantinya setelah kita klarifikasi, lengkap dan sah" Paparnya

Lanjutnya, bahwa proses penetapan DCT diawali dengan meminta partai politik mengecek nama, jenis kelamin, foto dan alamat yang tertuang dalam DCT. Kalau klir, maka partai politik pemmberikan persetujuan dengan memaraf dan menandatanginya. 

Pada kesempatan itu, Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan partai politik yang hadir atas kerjasama yang telah dibangun dengan baik antara penyelenggara dan peserta pemilu. Sehingga seluruh proses dan tahapan tidak ada yang dilaksanakan diluar ketentuan."ini semua berkat komunikasi yang baik antara kita, sehingga tahapan kita dapat laksanakan dengan baik tanpa ada sengketa" Ujarnya memberikan apresiasi.

Kepada pimpinan parta politik yang hadir, Rusdy mengingatkan agar laporan awal dana kampanye disampaikan sesuai tahapan. "Kalau tidak ini akan berdampak pada pembatalan sebagai peserta pemilu" pungkasnya (Humas)