Dompu,- KPU Kabupaten Dompu telah menetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Dompu dalam pemilu tahun 2019 melalui surat keputusan nomor : 60/HK.03.1/5205/KPU-Kab/IX/Tahun 2018 tertanggal 20 September 2018 dan menyerahkannya kepada partai politik, Kamis (20/9).
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto sebelum menyerahkan SK tersebut mengatakan bahwa penetapan DCT telah melalui proses yang panjang. Diawali sejak pendaftaran dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Dalam perjalananya, papar Rusdy terdapat 5 (lima) orang calon yang telah diganti oleh partai politiknya karena tidak memenuhi syarat, ada yang mengundurkan diri dan telah meninggal dunia " Alhamdulillah dokumen administrasi calon penggantinya setelah kita klarifikasi, lengkap dan sah" Paparnya
Lanjutnya, bahwa proses penetapan DCT diawali dengan meminta partai politik mengecek nama, jenis kelamin, foto dan alamat yang tertuang dalam DCT. Kalau klir, maka partai politik pemmberikan persetujuan dengan memaraf dan menandatanginya.
Pada kesempatan itu, Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan partai politik yang hadir atas kerjasama yang telah dibangun dengan baik antara penyelenggara dan peserta pemilu. Sehingga seluruh proses dan tahapan tidak ada yang dilaksanakan diluar ketentuan."ini semua berkat komunikasi yang baik antara kita, sehingga tahapan kita dapat laksanakan dengan baik tanpa ada sengketa" Ujarnya memberikan apresiasi.
Kepada pimpinan parta politik yang hadir, Rusdy mengingatkan agar laporan awal dana kampanye disampaikan sesuai tahapan. "Kalau tidak ini akan berdampak pada pembatalan sebagai peserta pemilu" pungkasnya (Humas)
KPU Dompu Tetapkan dan Serahkan SK DCT
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu