Sabtu, 15 September 2018

Herman : ASN Di Larang Menjadi Tim dan Pelaksana Kampanye



Dompu,- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang dilibatkan atau terlibat menjadi Tim dan Pelaksana Kampanye Pemilu Tahun 2019. Tim dan Pelaksana Kampanye itu adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh pasangan calon, peserta pemilu untuk melaksanakan aktivitas atau kegiatan kampanye.

"Pelaksana kampanye itu kan orang-orang yang nantinya melaksanakan kampanye, menyebar visi, misi dan program peserta pemilu serta mengajak pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu. Nah, ASN dilarang untuk itu" Jelas Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan Parmas, Suherman pada acara sosialisasi Kampanye Pemilu Tahun 2019, Sabtu (15/9).

Lanjutnya, sementara untuk menjadi peserta kampanye, itu siapapun boleh. Karena peserta kampanye adalah semua warga negara republik indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. "Menjadi peserta kampanye itu siapa saja boleh, temasuk ASN. Hanya sekedar mendengarkan visi, misi dan program peserta pemilu" Papar Herman di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari pimpinan parpol tingkat Kabupaten Dompu.

Pada acara yang sama, anggota KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Dompu akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu dalam bentuk Baliho dan spanduk dengan jumlah dan ukuran yang sudah ditentukan

"KPU hanya mencetak saja, sementara design materi, pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan penurunnanya nanti menjadi tanggu Jawab peserta pemilu" Paparnya (Humas)



Related Posts

Herman : ASN Di Larang Menjadi Tim dan Pelaksana Kampanye
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.