Tampilkan postingan dengan label Badan Penyelenggara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan Penyelenggara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 November 2017

PPK dan PPS Terpilih Akan Dilantik dan Dibimtek


Dompu,- KPU Kabupaten Dompu akan melantik PPK dan PPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018 pada hari senin, 20 November 2017, Pukul 08.00 Wita bertempat di Gedung Samakai-Dompu.

Adapun jumlah anggota PPK yang akan dilantik sebanyak 40 orang terdiri dari 5 orang di masing-masing kecamatan. Sementara anggota PPS sebanyak 243 orang terdiri dari 3 orang di masing-masing desa atau kelurahan. 

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan Parmas Suherman, Selasa (13/11). Lanjutnya, untuk memahami tugas, kewenangan dan kewajibanya mereka juga akan diberikan bimbingan tekhnis, arahan-arahan dari komisioner KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten Dompu. "Setelah dilantik mereka akan langsung bekerja melaksanakan tahapan pilgub, salah satunya pemutakhiran data pemilih." Jelas Herman.

Untuk diketahui, anggota PPK dan PPS yang akan dilantik merupakan hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Dompu sejak tanggal 12 Oktober hingga 11 November 2017. (Humas)

Senin, 06 November 2017

KPU Dompu Telah Wawancarai 79 Orang Calon Anggota PPK.

Dompu,- KPU Kabupaten Dompu telah mewawancarai sebanyak 79 orang calon anggota PPK dari 8 kecamatan se Kabupaten Dompu selama 3 (tiga) hari. Seyogyanya yang diwawancarai sebanyak 10 orang, namun 1 orang calon anggota PPK Pajo tidak hadir. Wawacara sendiri berlangsung aman dan lancar, masing-masing calon mendapat waktu wawancara selama 20 hingga 25 menit.

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan Parmas usai melakukan wawancara, Senin (6/11). "Alhamdulilkah untuk wawancara anggota PPK berjalan lancar dan baik. " Ujarnya.

Lanjutnya, wawancara tersebut dilakukan oleh 5 (lima) orang komisioner untuk menguji pengetahuan calon anggota PPK yang berkaitan dengan tugas, kewenangan dan kewajiban PPK, tata cara verifikasi calon perseorangan, tata cara pemutakhiran data pemilih, pemungutan suara dan rekapirulasi sampai pada penelusuran rekam jejak dan klarifikasi atas masukan masyarakat. "Semua calon telah kami dengar kemampuan dan pemahamannnya tentang pemilu termasuk klarifikasinya atas laporan masyarakat. Insha Allah, semuanya telah kami nilai." Jelas Herman.

Selanjutnya paparnya calon anggota PPK yang telah diwawancara ini akan di plenokan untuk ditetapkan 5 orang calon PPK terpilih pada setiap kecamatannya. (Humas)



Selasa, 24 Oktober 2017

KPU Dompu Terima Soal Tes Tulis PPK Dan PPS

Dompu,-KPU Kabupaten Dompu menerima soal tes tulis PPK dan PPS dari KPU Provinsi, Selasa (24/10). Soal itu diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto dari Kasubag SDM KPU Provinsi NTB Ki Agus Novian Pribadi yang disaksikan oleh Komisioner dan sekerterais KPU Kabupaten Dompu dan Pihak Kepolisian resort Dompu. Selanjutnya soal tersebut disimpan dalam berangkas sebelum digandakan.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan test tulis PPK akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2017, Pukul 09.00 Wita bertempat di Gedung PKK Dompu. Sementara untuk tes tulis calon anggota PPS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2017. Menegani waktu dan tempat sedang dikordinasikan.

Senin, 11 September 2017

Pembentukan badan penyelenggara, Tunggu Peraturan KPU

Senggigi,- Pembentukan badan penyelenggara ad-hock (PPK, PPS dan KPPS) masih menunggu peraturan yang sedang disusun oleh KPU RI. Aturan itulah yang nantinya akan menjadi pedoman dalam melaksanakan proses rekrutmen badan penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Republik Indonesia Devisi SDM dan Partisipasi masyarakat, Wahyu Setiawan, Sabtu (9/9) di Hotel Aruna-Senggigi dalam acara rapat kordinasi badan penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB selama 3 (tiga) hari.

Lanjutnya, paska lahirnya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum banyak hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu khusunya ditingkat badan penyelenggara ad-hock yang harus kita sesuaikan dan sinkronkan dengan undang-undang pilkadanya.

Sebagai contoh papar mantan anggota KPU Provinsi Jateng ini, dalam undang-undang pemilu jumlah PPK itu sebanyak 3 (tiga)orang sementara di undang-undang pilkada itu menyatakan bahwa jumlah anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang.

"Nah, disinilah letak kebingungan kita. Apakah mau pake 5 atau 3. Sementara argumentasi keduanya sama-sama kuat". Jelas wahyu.

Namun demikian tegasnya semua pilihan -pilihan ini telah kita atur dalam draf peraturan KPU-nya. Tinggal nanti akan kita sampaikan melalui forum RDP bersama DPR dan Pemerintah melalui rapat konsultasi yang hasilnya tidak mengikat.

"Insha Allah, draf PKPU ini nanti akan kita putuskan setelah RDP bersama pemerintah dan DPR. Untuk itu teman-teman bersabar dulu menunggu Peraturan KPU." Pungkasnya

Sementara itu ketua Devisi Umum, Logistik dan keuangan KPU Propinsi NTB, Hesti Rahayu mengingatkan dan berharap kepada KPU RI agar peraturan KPU tersebut segera di putuskan agar tahapan penyelenggaran rekrutmen badan penyelenggara pemilu dapat dilaksanakan sesuai jadwal, tahapan dan program.


"Sesuai tahapan bahwa batas akhir penetapan pedoman teknis penyelenggaran pilkada adalah tanggal 27 September 2017. Jadi sebelum deadline itu, semoga Peraturan KPU sudah ada." harapnya. (Humas)

Sabtu, 09 September 2017

Samakan Persepsi Pembentukan Badan Penyelenggara, KPU NTB Gelar Rakor

Senggigi-Lombok Barat,-KPU Propinsi NTB menggelar rapat kordinasi pembentukan badan penyelenggara ad-hock (PPK, PPS dan KPPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018, mulai tanggal 8 s.d 10 September 2017 bertempat di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat.


Ketua KPU Propinsi NTB, LL. Aksar Ansari yang membuka secara resmi acara itu, Jum'at (8/9) menyampaikan bahwa tujuan daripada rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait tahapan dan mekanisme seleksi PPK, PPS dan KPPS ditengah masih belum adanya penyesuaian dasar hukum yang akan menjadi panduan dalam pembentukan badan penyelengara. 

"Kita masih belum ada kepastian, apakah rekrutmen PPK, PPS ini berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja sementara disatu sisi kita juga memiliki undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang leks spesialis dari undang-undang pilkada." Jelasnya.

Namun demikian, kita tetap optimis bahwa dalam waktu dekat akan memiliki dasar hukum yang jelas terkait pembentukan badan penyelenggara. "mudah-mudah sebelum batas akhir penyusunan seluruh petunjuk tekhnis Pilkada yakni tanggal 27 sepetember, KPU RI dapat mengeluarkan paraturannya sebagai petunjuk pelaksanaan pembentukan badan penyelengara, ujar Aksar.

Pada kesempatan itu juga Ia mengingatkan peserta rakor yang terdiri dari Ketua, Anggota/Devisi SDM dan Sekeretaris/Kasubag Umum KPU Kabupaten/Kota Se NTB agar nantinya dalam rekrutmen badan penyelenggara dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi penyelenggara termasuk penyandang disabilitas.

Hal penting lainnya adalah bahwa dalam seleksi nanti ada 3 (tiga) hal yang harus dimiliki oleh penyelenggara diantaranya kompetensi, independensi dan integritas. "Ketiga hal itu ada banyak istrumen yang dapat kita pakai untuk menilainya diantaranya melalui seleksi tertulis, wawancara, penelusuran rekam jejak maupun dengan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat." Ungkap Aksar (Humas)