Senggigi-Lombok Barat,-KPU Propinsi NTB menggelar rapat kordinasi pembentukan badan penyelenggara ad-hock (PPK, PPS dan KPPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018, mulai tanggal 8 s.d 10 September 2017 bertempat di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat.
Ketua KPU Propinsi NTB, LL. Aksar Ansari yang membuka secara resmi acara itu, Jum'at (8/9) menyampaikan bahwa tujuan daripada rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait tahapan dan mekanisme seleksi PPK, PPS dan KPPS ditengah masih belum adanya penyesuaian dasar hukum yang akan menjadi panduan dalam pembentukan badan penyelengara.
"Kita masih belum ada kepastian, apakah rekrutmen PPK, PPS ini berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja sementara disatu sisi kita juga memiliki undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang leks spesialis dari undang-undang pilkada." Jelasnya.
Namun demikian, kita tetap optimis bahwa dalam waktu dekat akan memiliki dasar hukum yang jelas terkait pembentukan badan penyelenggara. "mudah-mudah sebelum batas akhir penyusunan seluruh petunjuk tekhnis Pilkada yakni tanggal 27 sepetember, KPU RI dapat mengeluarkan paraturannya sebagai petunjuk pelaksanaan pembentukan badan penyelengara, ujar Aksar.
Pada kesempatan itu juga Ia mengingatkan peserta rakor yang terdiri dari Ketua, Anggota/Devisi SDM dan Sekeretaris/Kasubag Umum KPU Kabupaten/Kota Se NTB agar nantinya dalam rekrutmen badan penyelenggara dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi penyelenggara termasuk penyandang disabilitas.
Hal penting lainnya adalah bahwa dalam seleksi nanti ada 3 (tiga) hal yang harus dimiliki oleh penyelenggara diantaranya kompetensi, independensi dan integritas. "Ketiga hal itu ada banyak istrumen yang dapat kita pakai untuk menilainya diantaranya melalui seleksi tertulis, wawancara, penelusuran rekam jejak maupun dengan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat." Ungkap Aksar (Humas)
Samakan Persepsi Pembentukan Badan Penyelenggara, KPU NTB Gelar Rakor
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu