Senin, 11 September 2017

Pembentukan badan penyelenggara, Tunggu Peraturan KPU

Senggigi,- Pembentukan badan penyelenggara ad-hock (PPK, PPS dan KPPS) masih menunggu peraturan yang sedang disusun oleh KPU RI. Aturan itulah yang nantinya akan menjadi pedoman dalam melaksanakan proses rekrutmen badan penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Republik Indonesia Devisi SDM dan Partisipasi masyarakat, Wahyu Setiawan, Sabtu (9/9) di Hotel Aruna-Senggigi dalam acara rapat kordinasi badan penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB selama 3 (tiga) hari.

Lanjutnya, paska lahirnya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum banyak hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu khusunya ditingkat badan penyelenggara ad-hock yang harus kita sesuaikan dan sinkronkan dengan undang-undang pilkadanya.

Sebagai contoh papar mantan anggota KPU Provinsi Jateng ini, dalam undang-undang pemilu jumlah PPK itu sebanyak 3 (tiga)orang sementara di undang-undang pilkada itu menyatakan bahwa jumlah anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang.

"Nah, disinilah letak kebingungan kita. Apakah mau pake 5 atau 3. Sementara argumentasi keduanya sama-sama kuat". Jelas wahyu.

Namun demikian tegasnya semua pilihan -pilihan ini telah kita atur dalam draf peraturan KPU-nya. Tinggal nanti akan kita sampaikan melalui forum RDP bersama DPR dan Pemerintah melalui rapat konsultasi yang hasilnya tidak mengikat.

"Insha Allah, draf PKPU ini nanti akan kita putuskan setelah RDP bersama pemerintah dan DPR. Untuk itu teman-teman bersabar dulu menunggu Peraturan KPU." Pungkasnya

Sementara itu ketua Devisi Umum, Logistik dan keuangan KPU Propinsi NTB, Hesti Rahayu mengingatkan dan berharap kepada KPU RI agar peraturan KPU tersebut segera di putuskan agar tahapan penyelenggaran rekrutmen badan penyelenggara pemilu dapat dilaksanakan sesuai jadwal, tahapan dan program.


"Sesuai tahapan bahwa batas akhir penetapan pedoman teknis penyelenggaran pilkada adalah tanggal 27 September 2017. Jadi sebelum deadline itu, semoga Peraturan KPU sudah ada." harapnya. (Humas)

Related Posts

Pembentukan badan penyelenggara, Tunggu Peraturan KPU
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.