Senggigi,- Pembentukan badan
penyelenggara ad-hock (PPK, PPS dan KPPS) masih menunggu peraturan yang sedang
disusun oleh KPU RI. Aturan itulah yang nantinya akan menjadi pedoman dalam
melaksanakan proses rekrutmen badan penyelenggara pemilihan kepala daerah
serentak tahun 2018.
Hal itu disampaikan Anggota KPU
Republik Indonesia Devisi SDM dan Partisipasi masyarakat, Wahyu Setiawan, Sabtu
(9/9) di Hotel Aruna-Senggigi dalam acara rapat kordinasi badan penyelenggara
(PPK, PPS dan KPPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018
yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB selama 3 (tiga) hari.
Lanjutnya, paska lahirnya
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum banyak hal-hal yang
berkaitan dengan penyelenggara pemilu khusunya ditingkat badan penyelenggara
ad-hock yang harus kita sesuaikan dan sinkronkan dengan undang-undang
pilkadanya.
Sebagai contoh papar mantan
anggota KPU Provinsi Jateng ini, dalam undang-undang pemilu jumlah PPK itu
sebanyak 3 (tiga)orang sementara di undang-undang pilkada itu menyatakan bahwa
jumlah anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang.
"Nah, disinilah letak
kebingungan kita. Apakah mau pake 5 atau 3. Sementara argumentasi keduanya
sama-sama kuat". Jelas wahyu.
Namun demikian tegasnya semua
pilihan -pilihan ini telah kita atur dalam draf peraturan KPU-nya. Tinggal
nanti akan kita sampaikan melalui forum RDP bersama DPR dan Pemerintah melalui
rapat konsultasi yang hasilnya tidak mengikat.
"Insha Allah, draf PKPU ini
nanti akan kita putuskan setelah RDP bersama pemerintah dan DPR. Untuk itu
teman-teman bersabar dulu menunggu Peraturan KPU." Pungkasnya
Sementara itu ketua Devisi Umum,
Logistik dan keuangan KPU Propinsi NTB, Hesti Rahayu mengingatkan dan berharap
kepada KPU RI agar peraturan KPU tersebut segera di putuskan agar tahapan
penyelenggaran rekrutmen badan penyelenggara pemilu dapat dilaksanakan sesuai
jadwal, tahapan dan program.
"Sesuai tahapan bahwa batas
akhir penetapan pedoman teknis penyelenggaran pilkada adalah tanggal 27 September
2017. Jadi sebelum deadline itu, semoga Peraturan KPU sudah ada."
harapnya. (Humas)
Pembentukan badan penyelenggara, Tunggu Peraturan KPU
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu