Dompu-, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Agen Perubahan sesuai dengan instruksi Sekretaris Jenderal KPU melalui Surat Nomor 1368/SJ/X/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 perihal Tim reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Suherman, Ketua Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat bahwa Tim reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan KPU Kabupaten Dompu telah ditetapkan melalui Rapat Pleno, Senin (21/11). Tim ini paparnya, dibentuk untuk menindaklanjuti hasil evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja KPU oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB dan akan bekerja untuk mempercepat agenda reformasi birokrasi dilingkungan KPU Kabupaten Dompu . ”Mudahan dengan adanya Tim ini semakin meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.” Ujarnya.
Dijelaskan Herman bahwa nantinya tugas Tim Reformasi Birokrasi adalah melaksanakan program reformasi birokrasi yang mencakup 8 (delapan) area perubahan sebagaimana tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi KPU RI yang berlaku secara nasional, diantaranya Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik. Sementara untuk Tim Agen Perubahan di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Dompu memiliki tugas menjadi agen perubahan atau agent of change serta role model reformasi birokrasi untuk menggerakkan organisasi menuju perbaikan dan inovasi serta peningkatan pelayanan, jelasnya. (Humas)
Menurut Suherman, Ketua Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat bahwa Tim reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan KPU Kabupaten Dompu telah ditetapkan melalui Rapat Pleno, Senin (21/11). Tim ini paparnya, dibentuk untuk menindaklanjuti hasil evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja KPU oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB dan akan bekerja untuk mempercepat agenda reformasi birokrasi dilingkungan KPU Kabupaten Dompu . ”Mudahan dengan adanya Tim ini semakin meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.” Ujarnya.
Dijelaskan Herman bahwa nantinya tugas Tim Reformasi Birokrasi adalah melaksanakan program reformasi birokrasi yang mencakup 8 (delapan) area perubahan sebagaimana tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi KPU RI yang berlaku secara nasional, diantaranya Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik. Sementara untuk Tim Agen Perubahan di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Dompu memiliki tugas menjadi agen perubahan atau agent of change serta role model reformasi birokrasi untuk menggerakkan organisasi menuju perbaikan dan inovasi serta peningkatan pelayanan, jelasnya. (Humas)
KPU Kabupaten Dompu Bentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Agen Perubahan
4
/
5
Oleh
Unknown