Negara demokratis merupakan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; Penyelenggaraan negara yang baik ditandai dengan adanya pengakuan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia warga negaranya yang salah satunya adalah hak memperoleh informasi melalui keterbukaan informasi publik.
Dalam upaya pemenuhan hak-hak publik akan informasi, KPU yang anggarannya bersumber dari publik baik melalui APBN maupun APBD (Baca: Uang Rakyat) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU/KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Peraturan tersebut merupakan manifestasi dari amanat konstitusi (Baca: Pasal 28 F UUD 1945) dan undang-undang (Baca: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008). Disisi lain merupakan spirit lembaga untuk hadir secara terbuka, dan bertanggung jawab kepada publik. Dalam megejewantahkan spirit itu banyak hal yang telah dilakukkan oleh KPU sebagai upaya menyebarluaskan dan melayani permohonan informasi.
Pertama, penggunaan media publikasi yakni website KPU http://www.kpu.go.id yang menampilkan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan tugas, kebijakan dan program kegiatan KPU. Didalam website tesebut, terdapat Jaringan Dokumen Informsasi Hukum (JDIH) yang memuat seluruh produk hukum berupa undang-undang, peraturan, keputusan dan surat edaran KPU. Terdapat elektronik PPID (e-PPID) yang memuat seluruh data-data informasi mengenai pemilu. Juga terdapat aplikasi-aplikasi lainnya yang bisa diakses masyarakat secara online.
Kedua, pelayanan informasi Publik. Dalam melayani permohonan informasi publik, KPU sampai tingkat Kabupaten/kota telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat inilah yang kemudian bertugas mengelola dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik. Terdapat dua cara di KPU dalam permohonan informasi publik, bisa datang langsung ke Kantor KPU/KIP Provinsi/KPU/KIP Kabupaten/kota dan atau dapat melalui permohonan secara online. Tentu saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait tatacara dan mekanisme permohonan infromasi publik.
Ketiga, dibangunnya sistem informasi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sistem informasi ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi secara cepat, efektif dan efisien serta non biaya (Baca: gratis) bersifat online. Terdapat beberapa sistem informasi yang telah dibangun diantaranya untuk informasi tahapan, ada Sistem Informasi Tahapan (SITAP), untuk tahapan pemutakhiran data pemilih, ada Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), untuk tahapan pencalonan, ada Sistem Informasi Pencalonan (SILON), untuk tahapan logistik, ada Sistem Informasi Logistik (SILOG), untuk tahapn penghitungan suara, ada Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) dan sistem informasi lainnya.
Trasaparansi yang dibangun KPU tentu bukan semata ingin menunjukkan eksistensi dan mendapat pengakuan publik sebagai lembaga yang terbuka namun lebih daripada itu, keterbukaan ini tidak akan berninali apa-apa kalau masyarakat tidak memanfaatkan data-data informasi secara terbuka tersebut sebagai bagian untuk berpartisipasi secara sadar dan aktif dalam mengawal, memantau dan mengagawasi seluruh aktivitas penyelenggaraan pemilu.
Selaras dengan yang diungkap oleh McNulty, Senior Program Manager National Democratic Institute for International Affairs (NDI) pada acara The 3rd Asian Electoral Stakeholders Forum (AESF) yang digelar di Bali tahun lalu (Baca: Agustus 2016), konsep transparan saja tidak cukup untuk penyelenggaraan pemilihan yang modern. Asas transparan tidak akan berdampak banyak tanpa adanya keikutsertaan masyarakat, serta pemanfaatan keterbukaan data tersebut sebagai kajian dari berbagai kalangan yang dapat menyempurnakan proses demokrasi di suatu negara.
Data-data informasi pemilu yang telah sampaikan secara terbuka melalui media sebagaimana tersebut akan menjadi sebuah dokumen yang tidak punya makna tatkala dibiarkan begitu saja, maka partisipasi masyarakat menjadi penting dalam “menghidupkan” dokumen tersebut untuk memperbaiki proses pemilu dan demokrasi kedepan.
TRANSPARANSI UNTUK PARTISIPASI
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu