Rabu, 08 Februari 2017

MENJAGA MARWAH KPU YANG MANDIRI

Oleh: Suherman
(Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat)

Dalam referensi ilmu politik manapun, negara demokratis adalah salah satunya negara yang menyelenggarakan sirkulasi kekuasaan secara tertib dan teratur melalui pemilu maupun pilkada. Tentu untuk meyelenggarakan pemilu maupun pilkada yang jujur, adil dan fair maka salah satunya adalah adanya penyelenggara yang mandiri.

Sebagaimana yang di tekankan oleh The International Institute for Democracy and Assisteance (IDEA) bahwa independensi penyelenggara pemilu merupakan salah satu syarat terwujudnya pemilu yang bebas dan adil. Di indonesia, berdasarkan pasal 22 E Undang-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.  

Menyoal Kemandirian
Menurut Jimly Asshidiqie, KPU merupakan lembaga negara yang independen. Oleh karena itu, sebagai lembaga negara yang independen KPU tidak boleh di bawah pengaruh DPR dan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sebab, DPR dan pemerintah secara langsung adalah kristalisasi kepentingan politik tertentu dalam pembuatan Undang-undangnya (Mahfud MD, 20011) padahal Undang-undang tidak boleh mencerminkan kepentingan Politik tertentu. Maka, lembaga negara yang secara jelas disebutkan dalam konstitusi sebagai lembaga yang mandiri tidak boleh mencerminkan salah satu kepentingan politik tertentu dalam menysusun peraturannya.

Menggangu Kemandirian
Dalam Pasal 9 huruf a Undang-undang Pilkada menyebutkan “Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.”
     
Menurut penulis, pasal tersebut berpotensi menggangu kemandirian KPU dan bertentangan dengan konstitusi negara. Konsultasi menjadi sah-sah saja dilaksanakan oleh KPU kepada pembuat Undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah sebatas menilai apakah peraturan yang telah disusun oleh KPU sesuai dengan Undang-undang atau tidak. Bukan malah “memaksa” KPU untuk menerima usulan DPR dan pemerintah ketika konsultasi sifatnya mengikat.

Pada sisi lain ada “kekeliruan” berpikir dalam undang-undang kita bahwa KPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang dalam penyusunan peraturannya harus konsultasi ke DPR padahal logikanya bagaimana mungkin DPR sebagai representasi kepentingan politik partai politik yang nota bene adalah peserta pemilu menjadi tempat bagi penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi yang disatu sisi harus menjaga kemandirian. Tentu ini menjadi tidak adil bagi KPU.

Menjaga Marwah melalui Judicial Riview
Ditengah pro dan kotra soal legal standing Judicial Review yang dilakukan oleh KPU, prinsipnya penulis sepakat dengan sikap KPU tersebut. Biarlah nanti MK menilai apakah klausul pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Namun setidaknya upaya yang dilaksanakan KPU ini merupakan ikhtiar nyata dalam menjaga marwah KPU sebagai lembaga yang Mandiri.



Related Posts

MENJAGA MARWAH KPU YANG MANDIRI
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.