Oleh: Suherman
(Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan
Partisipasi Masyarakat)
Dalam referensi ilmu politik manapun, negara demokratis
adalah salah satunya negara yang menyelenggarakan sirkulasi kekuasaan secara
tertib dan teratur melalui pemilu maupun pilkada. Tentu untuk meyelenggarakan
pemilu maupun pilkada yang jujur, adil dan fair maka salah satunya adalah adanya
penyelenggara yang mandiri.
Sebagaimana yang di tekankan oleh The International
Institute for Democracy and Assisteance (IDEA) bahwa independensi penyelenggara
pemilu merupakan salah satu syarat terwujudnya pemilu yang bebas dan adil. Di indonesia, berdasarkan pasal 22 E Undang-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri.
Menyoal Kemandirian
Menurut Jimly Asshidiqie, KPU merupakan lembaga negara
yang independen. Oleh karena itu, sebagai lembaga negara yang independen KPU
tidak boleh di bawah pengaruh DPR dan pemerintah dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya. Sebab, DPR dan pemerintah secara langsung adalah kristalisasi
kepentingan politik tertentu dalam pembuatan Undang-undangnya (Mahfud MD, 20011)
padahal Undang-undang tidak boleh mencerminkan kepentingan Politik tertentu. Maka, lembaga negara yang secara jelas disebutkan
dalam konstitusi sebagai lembaga yang mandiri tidak boleh mencerminkan salah
satu kepentingan politik tertentu dalam menysusun peraturannya.
Menggangu Kemandirian
Dalam Pasal
9 huruf a Undang-undang Pilkada
menyebutkan “Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap
tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat
mengikat.”
Menurut penulis, pasal tersebut berpotensi menggangu
kemandirian KPU dan bertentangan dengan konstitusi negara. Konsultasi menjadi
sah-sah saja dilaksanakan oleh KPU kepada pembuat Undang-undang dalam hal ini
DPR dan Pemerintah sebatas menilai apakah peraturan yang telah disusun oleh KPU
sesuai dengan Undang-undang atau tidak. Bukan malah “memaksa” KPU untuk
menerima usulan DPR dan pemerintah ketika konsultasi sifatnya mengikat.
Pada sisi
lain ada “kekeliruan” berpikir dalam undang-undang kita bahwa KPU merupakan
satu-satunya lembaga negara yang dalam penyusunan peraturannya harus konsultasi
ke DPR padahal logikanya bagaimana mungkin DPR sebagai representasi kepentingan
politik partai politik yang nota bene adalah peserta pemilu menjadi tempat bagi
penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi yang disatu sisi harus menjaga kemandirian. Tentu ini
menjadi tidak adil bagi KPU.
Menjaga Marwah melalui
Judicial Riview
Ditengah pro dan kotra soal legal
standing Judicial Review yang dilakukan oleh KPU, prinsipnya penulis sepakat
dengan sikap KPU tersebut. Biarlah nanti MK menilai apakah klausul pasal
tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Namun setidaknya upaya yang
dilaksanakan KPU ini merupakan ikhtiar nyata dalam menjaga marwah KPU sebagai
lembaga yang Mandiri.
MENJAGA MARWAH KPU YANG MANDIRI
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu