Ket. Foto : Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Abdul Haris melakukan penyerahan kotak suara kepada Anggota KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin. |
Dompu,- Kepolisian Resort Dompu mengembalikan kotak suara yang telah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Hu’u Tahun 2013.
Kotak surat yang berjumlah 6 (enam) buah itu merupakan alat kelengkapan TPS yang dipinjam pakai oleh Panitia Pilkades Hu’u.
Pengembalian barang tersebut dilakukkan melalui serah terima dari pejabat Polres Dompu diwakili oleh Kasat Intelkam, IPTU Abdul Haris Kepada Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi Hukum, Arifudin, Rabu (25/1) bertempat di Mapolres Dompu.
Haris menyampaikan terima kasih kepada KPU yang telah berkenan hadir menerima secara langsung kotak suaranya seraya menyampaikan permohonan maaf sebab selaku pejabat baru belum sempat koordinasi secara langsung dengan jajaran KPU Dompu.
Lanjutnya, adapun keterlambatan pengembalian kotak suara karena pihaknya harus menunggu sampai proses hukum Pilkades tersebut selesai.
Haris juga menyarankan kepada KPU Dompu agar tidak lagi memberikan pinjam pakai kotak suara kepada Panitia Pilkades sebab menurutnya tingkat kerawanannya sangat tinggi dan penyelenggaraan Pilkades juga memiliki anggaran tersendiri termasuk untuk pengadaan kotak suara.
“Kedepan sebaiknya KPU tidak lagi memberikan pinjam pakai kotak suara kepada Panitia Pilkades, sebab sepengetahuan saya itu semua sudah dianggarkan.” Sarannya.
Sementara itu, Arifuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Dompu yang telah mengembalikan 6 (enam) kotak surat suara yg dipinjam pakai oleh panitia Pilkades Desa Hu, u Kecamatan Hu, u tahun 2013 yg lalu. "terima kasih kepada jajaran polres dompu yg telah mengembalikan kotak surat suara kepada KPU Dompu", kata arif, seraya berharap agar jalinan komunikasi dan koordinasi yg baik ini terus ditingkatkan. (Humas)
Polres Dompu Kembalikan Kotak Suara Milik KPU Dompu
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu