Membangun
Desa Demokratis Untuk Pemilu Berkualitas
Oleh:
Suherman
Resume
makalah ini telah disampaikan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Membangun
Desa Demokratis di Aula KPU Kabupaten Dompu, 6 Desember 2016
Salah satu tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU adalah melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Pendidikan pemilih adalah usaha sadar dalam rangka memberikan pengetahuan, pemahaman dan penanaman nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan kepada warga negara atau pemilih. Salah satu dari program pendidikan pemilih yang saat ini tengah digagas oleh KPU Kabupaten Dompu adalah Membangun Desa Demokratis.
Desa Demokratis adalah desa yang masyarakatnya cerdas dalam memilih pemimpinya melalui agenda-agenda demokrasi, Pemilu, Pilkada atau bahkan Pilkades. Sebab, di negara demokrasi itulah salah satunya cara yang santun dan beradab dalam melakukan rekrutmen dan sirkulasi kekuasaan.
Membangun Desa Demokrastis upaya untuk mempersiapkan Pemilu, Pilkada atau bahkan Pilkades berkualitas di masa mendatang. Pemilu berkualitas, Pemilu yang penyelenggaraannya dilaksanakan sesuai dengan asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilu berkualitas, Pemilu yang hasil akhirnya dapat diterima oleh semua pihak baik peserta maupun pemilih.
Lalu, Apa Tujuan, Sasaran, dan Program Membangun Desa Demokratis
Setidaknya ada 3 (tiga) tujuan besar dalam Konsep membangun Desa Demokratis yang merupakan tujuan besar dari pendidikan pemimlih yang tengah massif dan berkesinambungan dilaksanakan oleh KPU. Pertama, meningkatkan kualitas demokrasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa demokrasi yang telah dan sedang kita laksanakan adalah demokrasi yang masih procedural belum demokrasi yang subtansial baik dari aspek pelaksanaan tekhnis maupun administrasinya. Suatu contoh masih maraknya praktek politik uang dalam setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada bahkan Pilkades. Kemudian masih adanya kerusuhan dan kekerasan social dan sebagainya akibat dari ketidak puasan peserta pemilihan atau pemilih dalam menerima hasli dari suatu pemilihan.
Kedua, Meningkatkan Partisipasi. Partisipasi merupakan element penting dalam Pemilu, dimana rakyat menyerahkan mandatnya secara langsung kepada pemimpin. Partisipasi yang tinggi dapat memberikan legitimasi baik secara hukum maupun moral kepada pemimpin pun sebaliknya melaui pemberian hak pilih/suara. Terkait partisipasi, Kabupaten Dompu faktanya memiliki tingkat partisipasi yang tinggi di NTB dari Pemilu ke Pemilu, Pilkada ke Pilkada walupun tak dapat dibantah realita data menunjukan bahwa semakin kebelakang tingkat partisipasinya semakin menurun. Setidaknya kalau melihat data partisipasi Pilkada tahun 2010 sebesar 83,69 % menurun di Pilkada Tahun 2015 sebesar 83, 28%.
Disamping seberapa besar pemilih memberikan hak pilih, partisipasi juga bicara seberapa besar kesadaran/kerelawanan pemilih dalam ikut mengawal dan mengawasi seluruh tahapan pemilu.
Ketiga, menanamkan nilai-nilai demokratisasi dan kepemiluan kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya disatu sisi, tentu disisi lain berkontribusi terhadap kehidupan social yang aman dan damai.
Program membangun desa demokratis ini memiliki sasaran jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, sasarannya desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2017 dengan kegiatan memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada unsur pemerintah desa, penyelenggara pilkades maupun masyarakat secara langsung.
Membangun Desa Demokratis Untuk Pemilu Berkualitas
4
/
5
Oleh
Unknown