Kamis, 08 Desember 2016

KPU Dompu Gelar Sosialisasi Pemilu Kepada Partai Politik


Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melaksanakan sosialisasi undang-undang tentang partai politik dan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta peraturan KPU tentang PAW Anggota DPRD kepada partai politik peserta pemilu tahun 2014, Kamis (8/11). 

Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto yang sebelum menyampaikan sambutannya mengajak peserta sosialisasi untuk mendoakan warga aceh yang terkena musibah gempa bumi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk sharing informasi kepemiluan kepada partai politik.

“Undang-undang ini kami sosialisasi agar partai poltik dapat menyiapkan diri lebih awal untuk menjadi peserta pemilu kedepan.” Jelasnya.
Rusdy memaparkan bahwa di tahun 2016, KPU Kabupaten Dompu telah melaksanakan beberapa kegiatan pendidikan pemilih. Diantaranya, fasilitasi pemilihan OSIS SMA/SMK/MA, adanya Rumah Pintar Pemilu Tambora, Melaksanakan yang setiap saat mendapat kunjungan dari pelajar sekolah, perlombaan-perlombaan, kemah pemilu, dan bangun desa demokratis.

“kegiatan tersebut sebagai upaya KPU dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilu.” Paparnya.

Ketua Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Dompu Suherman dalam sosialisasinya tentang pendidikan politik oleh partai politik menyampaikan ada beberapa-beberapa persoalan dalam pelaksanaan pemilu kita, diantaranya rendahnya kualitas demokrasi yang disebabkan salah satunya oleh partai politik yang belum melaksanakan kaderisasi, rekrutment dan pelembagaan partai politik dengan baik, masih maraknya praktek politik uang,  intimidasi, kekerasan, kampanye hitam dan sebagainya.

Lanjutnya, untuk itu dalam mengatasi persoalan tersebut partai poltik perlu melaksanakan fungsinya yaitu memberikan pendidikan politik kepada anggota dan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang secara massif dan berkesinambungan.

Sementara itu, Ketua Devisi Hukum KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin dalam sosialisasinya tentang verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengingatkan meskipun RUU Pemilu sedang di bahas namun partai politik peserta pemilu agar menyiapkan diri baik secara admoinitrasi maupun tekhnis dalam menghadapi pemilu kedepan mengacu pada undang-undang lama.

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang meski disiapkan oleh partai politik untuk menghadapi verifikasi sebagai peserta pemilu, diantaranya, jumlah dan susunan pengurus partai di tingkat kabupaten, Keterwakilan Perempuan 30% dalam kepengurusan parpol, domisili kantor, keanggotaan sekurang-kurangnya  1/1000 dari jumlah penduduk.

Sementara terkait PAW Anggota DPRD, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan memaparkan bahwa  Penggantian antar waktu DPRD Kabupaten /Kota mengacu pada pasal 29 PKPU No.22 Tahun 22 Tahun 2010 diubah dengan PKPU No.2 Tahun 2016. Lanjut Agus, dalam peraturan tersebut dijelaskan ada dua mekanisme PAW anggota DPRD, yakni berdasarkan usulan partai politik dan badan kehormatan DPRD.

Ia juga mempertegas bahwa kewenangan KPU dalam hal PAW adalah hanya sebatas memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan kepatutan untuk mengisi jabatan pejabat legislative sebelumnya. (Humas/YHY/Pho/ITR)


                  






                   

Related Posts

KPU Dompu Gelar Sosialisasi Pemilu Kepada Partai Politik
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.