KOMISIONER KPU DOMPU TANDA TANGANI SURAT PERNYATAAN BEKERJA SEPENUH WAKTU
Dompu,- Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 Tanggal 10 Juni 2016 Perihal bekerja penuh waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota dan dipertegas lagi oleh surat KPU Provinsi NTB nomor: 107/KPU-PROV-017/IV/2016 tertanggal 23 Juni 2016 Prihal Bekerja penuh waktu dan pelaksanaan Pleno bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/kota Se Nusa Tenggara Barat. Hari ini, Jum’at (24/06) KPU Kabupaten Dompu menandatangi surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
Ada 3 (tiga) Point isi pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangni oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu. Antara lain pertama, menyatakan dengan sebenarnya bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu tidak bekerja pada instansi/Lembaga pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi/lembaga swasta lainnya. Kedua, Tidak menekuni profesi lain dan Ketiga, siap bekerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang telah ditetapkan KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto usai menandatangani surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa ini sesungguhnya bentuk komitmen dan konsisten pihaknya untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu dengan penuh rasa tanggung jawab dan berintegritas dalam mewujudkan kualitas Demokrasi dan Pemilu yang lebih baik dengan bekerja sepenuh waktu dan selalu hadir di kantor sesuai jam kerja yang telah ditetapkan KPU RI bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/kota.“ Surat pernyataan ini mempertegas kembali komitment dan konsistensi kami sebelumnya yang telah tertuang dalam sumpah jabatan dan pakta integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangan.” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam suratnya tersebut, KPU Provinsi NTB juga membuka penerimaan laporan Masyarakat/pers dan akan melakukkan klarifikasi/termasuk supervisi untuk memastikan keadaan.“ bekerja penuh waktu ‘ Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se NTB. (Humas)
KOMISIONER KPU DOMPU TANDA TANGANI SURAT PERNYATAAN BEKERJA SEPENUH WAKTU
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu