Jumat, 29 April 2016

MEWUJUDKAN PEMBENTUKAN PUSAT PENDIDIKAN PEMILIH

MEWUJUDKAN PEMBENTUKAN PUSAT PENDIDIKAN PEMILIH
 
Oleh : Suherman

Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Dompu

 
Penyelenggaraan pemilu yang baik mensyaratkan adanya pemilih yang memiliki pemahaman,pengetahuan dan kesadaran dalam berdemokrasi terutama berpartisipasi aktif dalam proses penyelenggaraan pemilu baik secara kuantitatif yang di tandai dengan angka tingkat partisipasi maupun secara kualitatif yang ditandai dengan meningkatnya kesadaran kritis pemilih terhadap proses demokratisasi. Pemilih yang cerdas, rasional idealnya memiliki pemahaman dan pengetahuan yang komperhensif tentu saja tidak lahir dan hadir dengan instan namun melalui proses pendidikan yang panjang. Kehadiran pemilih yang cerdas berdemokrasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu). Oleh karena itu, pusat pendidikan pemilih memang selayaknya perlu dipikirkan oleh semua pihak/stakholders terutama bagi penyelenggara pemilu.

Di tahun 2015, KPU mulai merancang pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih. Bagi KPU, Pusat Pendidikan Pemilih diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat edukasi bagi masyarakat, selain menjaring kemitraan dengan berbagai komunitas peduli pemilu serta mewujudkan transparansi informasi kepemiluan dan demokrasi. Pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih memiliki tujuan sebagai sarana komunikasi interaktif antara penyelenggara dengan masyarakat, dan terjaringnya berbagai pemikiran konstruktif untuk kemajuan proses pemilu dan demokrasi. Dalam merealisasikan pembentukan pusat pendidikan pemilih tersebut. beberapa waktu lalu, bertempat di Hotel Seraton Bandara Soekarno-Hatta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Australian Election Commission (AEC) telah melakukkan kegiatan pertukaran pengalaman dan pengetahuan dalam bentuk Knowledge Sharing Pusat pendidikan pemilih. 

Penulis berkesempatan menghadiri acara tersebut, telah mendapatkan banyak pengetahuan dan pengalaman dari proses demokrasi di Australia terutama yang berkenaan dengan pendidikan pemilih sebagaimana telah di sampaikan oleh salah satu Komisioner AEC (KPU Australia) yang membidangi devisi pendidikan pemilih dan `komunikasi, Ms. Beatrice Barnett.


Bagaimana pendidikan pemilih di Australia?
Australia, sejak tahun 2000 telah memiliki pusat pendidikan pemilih yang di namakan National Electoral Education Center (NEEC) sampai saat ini secara berkesinambungan memberikan pendidikan pemilih kepada seluruh masyarakatnya sejak dini, yakni sejak pendidkan SD hingga SMA yang di tuangkan kedalam sebuah kurikulum pendidikan dengan materi dan metode yang sistematis dan terukur. Yang patut kita renungi adalah di Australia, memilih itu selain hak dan tanggung jawab warga Negara, memilih juga menjadi bagian dari kewajiban warga negaranya sehingga siapapun warga Negara yang tidak memilih akan mendapatkan hukuman. Semestinya dengan adanya aturan yang mewajibkan warga Negara Australia untuk memilih, pusat pendidkan pemilih itu tidak seharusnya ada namun itulah Australia yang memiliki pandangan bahwa setiap warga Negara perlu diberikan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman terkait dengan proses demokrasi dan Pemilu.





Sementara di Indonesia, memilih adalah hak warga negara dan semestinya menjadikan pendidikan pemilih menjadi bagian penting untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakatnya dalam berdemokrasi. Namun prakteknya selama ini pendidikan pemilih hanya menjadi tugas dan tanggung jawab sebahagian pihak saja, kalau mau jujur praktek pendidikan pemilih selama ini hanya dilaksanakan oleh KPU dan prakteknyapun belum dilaksanakan secara maksimal setidaknya di lihat dari tiga aspek sebagaimana disampaikan oleh Sigit Pamungkas, salah satu Komisioner KPU RI. 


 
Pertama, pendidikan pemilih yang telah dilaksanakan oleh semua pihak selama ini, termasuk yang dilakasanakan oleh KPU berlangsung secara sporadic. Artinya siapapun dengan materi dan metode yang tidak jelas/belum terstandar dapat menyampaikan pendidikan pemilih. Kedua, praktek pendidikan selama ini telah dilaksanakan secara musimam artinya dilaksanakan pada saat momentum pemilu/pemilukada saja. Ketiga, pendidikan pemilih selama ini belum memiliki pedoman yang jelas terutama mengenai materi, metode pendidikan pemilih. Sehingga dapat di katakan proses pelaksanaan pendidikan pemilih di Indonesia belum dilaksanakan secara kelembagaan, sistematis dan terukur.



Untuk itu, menjawab ketiga aspek diatas, perlu kiranya di bentuk sebuah pusat pendidikan pemilih secara kelembagaan agar pendidikan pemilih dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dengan materi/pedoman dan metode pendidikan pemilih yang sistematis dan terstandarisasi. Namun tentu saja, pusat pendidikan pemilih yang akan di bentuk oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak bisa direalisasikan dengan sendiriya tanpa ada dukungan regulasi, anggaran dan infrastruktur dari semua pihak terutama stakeholders (eksekutif, legislative, partai politik). Dengan adanya dukungan semua pihak diharapkan aktifitas pedidikan pemilih dapat dilaksanakan dengan berkesinambungan dan konsisten. Amin…



Related Posts

MEWUJUDKAN PEMBENTUKAN PUSAT PENDIDIKAN PEMILIH
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.