KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN DOMPU
PENGUMUMAN
KABUPATEN DOMPU
PENGUMUMAN
NOMOR : 348/PL.02.2-Pu/5205/KPU-Kab/XII/2019
TENTANG
PENYERAHAN SYARAT
DUKUNGAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DOMPU TAHUN 2020
I. PERSYARATAN DUKUNGAN :
1.
Bakal Calon Perseorangan harus
memenuhi dukungan paling sedikit 16.218 (enam belas ribu dua ratus delapan
belas) pendukung dan harus tersebar paling sedikit di 5 (lima) Kecamatan di
Kabupaten Dompu;
2.
Dukungan tersebut harus dibuktikan
dengan Surat Pernyataan dukungan oleh setiap pendukung (Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan) yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
atau dilampiri Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu;
3.
Surat Pernyataan Pasangan Calon
Perseorangan (Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan) yang mencatat Tabel Daftar
Nama Pendukung yang dicetak dari aplikasi SILON, yang ditandatangani oleh Bakal
pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai Rp 6.000 serta dibuat 2 (dua)
rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap Asli dan 1 (satu) rangkap Salinan;
4.
Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan (Formulir B.2-KWK Perseorangan) dicetak dari
aplikasi SILON yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan
dibubuhi materai Rp 6.000 serta dibuat 1 (satu) rangkap Asli.
II. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
1.
Penyerahan Dukungan dimulai dari
tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2020;
2.
Waktu Penyerahan :
a.
Hari pertama sampai dengan satu hari
sebelum berakhirnya masa penyerahan dukungan, Pukul 08.00 Wita sampai dengan
16.00 Wita.
b.
Hari terakhir dilakukan mulai pukul
08.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.
3.
Tempat penyerahan : Kantor Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Jln. Bhayangkara No. 6 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu
Kabupaten Dompu.
Unduh Pengumuman
Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu