Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu melaksanakan Lomba Selfie di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di seluruh Wilayah Kabupaten Dompu dengan ketentuannya sebagai berikut :
1. Terdaftar sebagai PEMILIH di Kabupaten Dompu
2. Foto Selfie dilakukan setelah NYOBLOS, dengan spot diluar TPS, dengan menunjukan kelingking yang sudah tercelup tinta tanda telah nyoblos.
3. Dilarang melakukan foto selfie di dalam bilik suara atau di dalam TPS
4. Konten foto tidak mengandung isu SARA dan tidak menunjukan pose yang memberikan dukungan atau menggunakan atribut peserta pemilu.
5. Foto harus original, dan selfie harus dilakukan sendiri.
6. Postingan foto tanggal 17 April 2019 pukul 08.00 s/d 14.00 Wita
7. Menyukai Halaman Facebook KPU Kab. Dompu http://fb.me/kpukabdompu
8. Foto diupload di Facebook dengan memberikan caption menarik yang disertai dengan Kelurahan/Desa, No TPS, Kecamatan tempat menyoblos.
9. Tag Halaman Facebook @Humas KPU Kab. Dompu dengan tagar atau hashtag #PemilihBerdaulatNegaraKuat #KPUDompu #KPUMelayani #SelfiediTPS
10. Menggunakan Akun ASLI (bukan akun FAKE atau OLSHOP)
11. Pengumuman pemenang, 9 Mei 2019 melalui media sosial dan Website KPU Kabupaten Dompu http://kpu-dompukab.go.id
Lomba Selfie di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu