Jumat, 12 April 2019

KPU KABUPATEN DOMPU TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI




Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor: 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 Tanggal 9 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 20/PPU-XVII/2019, KPU Kaupten Dompu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Reka Pitulasi Perubahan Penetapan DPTHP-3 dan DPTBb Tahab III Pasca Putusan MK, kegiatan dilaksanakan di Aula PKK Kabupaten Dompu hari Kamis (11/04).


Hadir dalam kegiatan itu Ketua KPU beserta Anggota Komisioner, sekretaris dan Kasubag KPU Kabupaten Dompu hadir pula Ketua Bawaslu, Kapolres, Dandim 1614 Dompu, Kepala Badan Kesbangpoldagri Kabupaten Dompu,  PPK se Kabuaten Dompu dan seluruh pimpinan partai politik.

Kegiatan itu dibuka sekaligus dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin didampingi oleh Anggota Komisioner Ketua Devisi Tekhnis Agus setiawan SH, Ketua Devisi Program Dan Data Anshori SE, Ketua Devisi Sosoalisasi Pendidikan Pemilih Dan Parmas Yaser S.Sos dan Ketua Devisi Hukum Kabupaten Dompu Sulastriana SE.
Mengawali kegiatan itu pimpinan rapat membacakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan, kemudian dilanjudkan dengan mendengarkan pembacaan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan  Penetapan DPTHP-3 dan DPTb Tahap III Pasca Putusan MK di tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK. 

Selesai mendengarkan pembacaan  oleh masing-masing PPK rapat di sekors untuk sementara waktu  untuk menyusun berita acara hasil rapat pleno yang dilaksanakan itu.

Setelah di sekors beberapa waktu,  rapat  dilanjutkan dengan mendengarkan  pembacaan Hasil Rapat  Pleno Terbuka Perubahan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Dompu Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh pimpinan rapat.

Hasil rapat itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 026/BA/KPU-DPU/IV/2019 sebagai berikut: jumlah pemilih sebanyak 162.180 (Setatus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh) dengan rincian pilih laki-laki berjumlah 80.469 ( Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 81.711 ( Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sebelas ) pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kecamtan, 81 (Delapan Puluh Satu) Desa/Kelurahan, dan 741 ( Tujuh Ratus Empat Puluh Satu ) TPS.

Rapat berakhir dengan penananda tanganan berita acara dan penyerahan dokumen hasil rapat  oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu pada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu, dan seluruh Pimpinan Partai Politik. (Humas/KPU/YHY).

Related Posts

KPU KABUPATEN DOMPU TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.