Kamis, 15 November 2018

MOU Pemeriksaan Psikologi Ditandatangani

Saat penandatangan MOU antara ketua KPU Provinsi NTB dan Kapolda NTB, Rabu (14/11)


Mataram,- Ketua KPU Provinsi NTB dan Kapolda NTB menandatangani MOU Pemeriksaan Psikologi bagi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se NTB, Rabu (14/11) di Aula Polda NTB.

Penandatanganan MOU ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Lembaga Psikologi Polda NTB sebagai pemeriksa Psikologi Calon Anggota KPU provinsi dan Kabupaten/Kota se NTB periode 2019-2024.

Turut menyaksikan pendatanganan MOU yaitu Sekretaris KPU Provinsi NTB, Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi calon KPU Provinsi dan Kabupaten/Kkota. Sementara dari Polda NTB hadir Karo SDM dan Karo Hukum.

Ketua KPU provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori mengatakan proses seleksi Calon Anggota KPU provinsi dan Kabupaten/Kota se NTB telah berjalan dengan dibukanya penerimaan pendaftaran tanggal 5-11 November 2018. 

Saat ini, kata Lalu Aksar, Tim Seleksi sedang melakukan verifikasi administrasi. Calon yang lulus administrasi berhak mengikuti tes tertulis Model CAT tanggal 19 Novembet 2018. Sementara tes psikologi akan dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 20-23 November 2017.

“Seluruh Timsel sepakat mempergunakan Lembaga Psikologi Polda NTB sebagai pemeriksa psikologi, karenanya kami berharap tes psikologi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, profesional dan transparan”, katanya

Sementara itu, Kapolda NTB Brigjen Pol. Ahmad Juri menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota KPU provinsi dan Kabupaten/Kota se NTB. Bahkan seluruh tahapan seleksi akan menjadi perhatian Polda NTB agar belangsung dengan lancar dan tetap kondusif.

“Kami akan menjalankan tes psikologi dengan sebaik-baiknya, sesuai standar yang ada, karena hal ini penting untuk melahirkan komisioner yang tangguh dan profesional, yang pada gilirannya akan menyelenggarakan tahapan pemilu 2019 yang sangat berat”, Tandasnya (Humas KPU NTB)

Related Posts

MOU Pemeriksaan Psikologi Ditandatangani
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.