Keterangan Foto: Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto Di Ruang Kerjanya, Minggu (1/7) |
Dompu,- Bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Dompu dalam pemilu tahun 2019 yang telah atau akan memperoleh surat keterangan sehat jasmani, rohani dan Penyalahgunaan Narkotika selain dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah yang memenuhi syarat. Maka, surat keterangan tersebut dapat digunakan oleh bakal calon sepanjang dapat menunjukan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan hasi pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika.
"Itu sesuai dengan surat KPU Nomor: 633/Pl.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tertanggal 1 Juli 2018 perihal penjelasan surat KPU Nomor: 627/Pl.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 teryanggal 30 Juni 2018." Jelas Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto, Minggu (1/7) sesaat setelah menerima tersebut.
Lanjutnya, jadi bakal calon tidak usah khawatir. Sepanjang surat keterangan itu dapat ditunjukan dengan lampiran hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika. Maka itu dapat diterima. "Yang penting lampiran hasil pemeriksaannya." Pungkas Rusdy. (Humas)
Rusdy: Yang Penting Ada Hasil Pemeriksaannya
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu