Sabtu, 21 Juli 2018

KPU Dompu Temukan Dokumen Bakal Calon Yang Belum Lengkap Dan Belum Sah


Ket. Foto : Saat penyampaian hasil verifikasi dokumen bakal calon, Sabtu (21/7)
Dompu,- Dari hasil verifikasi kami terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Dompu, sebagian dokumen belum lengkap dan belum sah. 

Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi Hukum Arifudin saat acara penyerahan hasil verifikasi dokumen bakal calon kepada pimpinan dan penghubung partai politik se Kabupaten Dompu, Sabtu (21/7)

Lanjut Arif beberapa dokumen yang kita temukan tidak lengkap dan tidak sah secara umum diantaranya Ijazah yang belum dilegalisir, adanya perbedaan identitas di KTP dan Ijazah, Surat Keterangan terdaftar sebagai pemilih yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau bahkan anggota KPPS padahal ketentuannya suket tersebut dikeluarkan oleh PPS Desa/kelurahan, adanya juga yang tidak ada dokumen seperti SKCK dari Kepolisian, surat keterangan dari pengadilan. Kemudian ada yang dalam KTP El-nya masih berstatus ASN namun belum menyampaikan surat pengunduran diri dan dokumen lainnya.

Tambahnya, dari hasil verifikasi dan klarifikasi kita temukan juga ada bakal calon mantan nara pidana korupsi dan bakal calon yang belum cukup umur dan ini kita nyatakan tidak memenuhi syarat. " terhadap bakal calon yang dinyatakan TMS tersebut, partai politik dapat mengganti dengan bakal calon lain pada masa perbaikan. "terang Arif

Hal senanda disampaikan Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi Tekhnis Agus Setiawan bahwa syarat penggantian bakal calon adalah karena ditemukan mantan narapidana korupsi, meninggal dunia, pemalsuan dokumen dan pengantian pemenuhan 30% keterwakilan perempuan. Penggantian itu dilakukan saat masa perbaikan. " Jadi tidak ada istilah bongkar pasang bakal calon, pendaftraan itu hanya satu kali di masa pendaftaran " Tegas Agus.

Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM Suherman mengharapkan agar partai politik secara maksimal menggunakan masa perbaikan dengan sebaik-baiknya untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang belum lengkap dan belum sah tersebut. " yang diperbaiki dan dilengkapi hanya pada dokumen yang belum memenuhi syarat, sementara dokumen yang telah dinyatakan memenuhi syarat jangan diganggu" Tegasnya seraya menegaskan bahwa sebelum menyampaikan dokumen perbaikan nanti, operator Silon partai politik agar mengunggah dokumen hasil perbaikan tersebut ke dalam Silon. 

Herman juga mengingatkan bahwa pada masa perbaikan ini dokumen hasil perbaikan yang dibawa nantinya adalah dokumen yang sudah lengkap dan sah. "Apabila masih ditemukan tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mencoret bakal calon tersebut dari daftar calon, pungkasnya. (Humas)

Related Posts

KPU Dompu Temukan Dokumen Bakal Calon Yang Belum Lengkap Dan Belum Sah
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.