Palembang, Sumatera Selatan,- Ada dua mekanisme peserta pemilu dalam mengikuti Pemilu Tahun 2019, yakni melalui jalur Partai Politik dan jalur Perseorangan (DPD). Kedua jenis peserta pemilu tersebut sama-sama didukung oleh dua sistem informasi. Untuk pendaftaran partai politik menggunakan Sistim Informasi Partai Politik SIPOL), dan untuk Perseorangan (DPD) menggunakan Sistim Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Republik Indonesia saat membuka secara resmi Bimbingan Taknis Sistim Informasi Perseorangan Peserta Pemilu pada penelitian administrasi dan Verifikasi faktual syarat dukungan calon anggota DPD pemilu tahun 2019 Regional I, Kamis (15/3) bertempat di Novotel Hotel.
Lanjut Arif, kedua sistim informasi baik sistim informasi partai politik maupun sistim Informasi perseorangan peserta pemilu dibagun untuk mendukung dan mempermudah pekerjaan KPU yang transparan dan akuntabel, bukan hanya pada hasil akan tetapi juga pada proses pemilu sehingga menghasilkan hasil pemilu yang kredibel dan terpecaya. "Ini cara KPU membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu baik proses maupun hasilnya". Tegasnya
Acara yang berlangsung mulai 15 s.d 17 Maret itu salah satunya dihadiri dihadiri oleh Anggota KPU Kabuaten Dompu Arifuddin dan Operator, Firmansyah. (Humas)
Bangun Sistem Untuk Transparansi dan Akuntabilitas
4
/
5
Oleh
Unknown