Lombok Barat,- KPU Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi penyusunan dan sinkronisasi kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018, Kamis (8/2) bertempat di Hotel Kila Senggigi yang diikuti oleh Anggota KPU Devisi SDM dan Parmas, Sekretaris dan Staf KPU Kabupaten/Kota se Propinsi NTB.
Ketua KPU Provinsi NTB Ll. Aksar Anshari dalam sambuatanya pada acara itu mengatakan bahwa tahapan pilkada yang paling panjang adalah tahapan kampanye yang dimulai sejak 15 februari s.d 23 Juni 2018. Tentu pelaksanaan tahapan yang panjang ini akan diwarnai segenap aktifitas pasangan calon dan tim kampanyenya.
Untuk itu, beberapa waktu lalu meskipun belum ada pasaangan calon. Kami telah mengundang tim penghubung bakal paslon untuk rapat kordinasi persiapan pelaksnaan tahapan kampanye.
Dalam rakor itu, kami telah meyepakati beberapa hal. Pertama, kami telah menyepakati bahwa pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum dengan membagi dua zona. Kedua, kami telah menyepakati frekuensi kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka. Ketiga, kami juga telah menyepakati tentang debat melalui media media televisi sebanyak 2 kali. Keempat, Kami telah menyepakati dan telah menyampaikan kepada bakal pasangan calon tentang alat perga kampanye dan bahan kampanye.
Untuk diketahui jelas Aksar, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tata muka. KPU propinsi tidak membuat jadwal, jadwal ditentukan oleh izin pasangan calon atau tim kampanye dari polda. kita hanya menetukan frekuensi bahwa setiap pasangan calon dapat melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebanyak 100 kali dan tata muka sebanyak 200 kali.
"Kita hanya menentukan frekuensi agar pasangan calon leluasa menyampaikan visi misi dan programnya kepada masyarakat namun yang penting mendapat izin polda dan tembusannya disampaikan ke KPU dan Bawaslu. Izin tersebut bisa dibuat secara kolektif apabila paslon telah memiliki perencanaan kampanye yang matang" paparnya.
Lebih lanjut Aksar mengatakan dalam menghadapi tahapan kampanye ini, KPU Kabupaten/Kota berkordinasi dengan pemerintah daerahnya untuk menyiapkan lapangan umum minimal 2 tempat untuk melaksanakan rapat terbuka bagi pasangan calon serta zona lokasi untuk pemasangan alat peraga dan bahan kampanye. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota melakukan kordinasi dalam rangka penertiban alat peraga sebelum masa kampanye.
"Kordinasi ini penting agar tahapan kampanye ini dapat berjalan dengan baik dan lancar." Pungkasnya (Humas)
Persiapan Kampanye, KPU NTB Rakor Dengan KPU Kabupaten/Kota.
4
/
5
Oleh
Unknown