Rabu, 07 Februari 2018

KPU Dompu Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Dompu

Dompu,- KPU Kabupaten Dompu menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Dompu tahun 2019, Rabu (7/2) bertempat di Hotel Tursina yang dihadiri oleh Partai Politik, Kepolisian, Media/Pers, LSM, dan dinas terkait se Kabupaten Dompu.

Dalam pengantarnya, Ketua KPU Kabupaten Dompu mengatakan bahwa kegiatan uji publik ini merupakan kegiatan untuk menguji draf rancangan penataan dapil yang telah disusun KPU sekaligus untuk meminta masukan dan krikan terhadap rancangan dapil yang telah disusun itu. 

“ini pertemuan kita yang ke 4 kali nya untuk membahas soal dapil ini, dan kita sampai pada satu kesimpulan dalam bentuk draf rancangan dapil yang hari ini kita akan uji, apakah sesuai dengan ketentuan atau prinsip penataan dapil yanga ada atau tidak.” Papar Rusdy

Lanjutnya dari hasil rapat koordinasi, diskusi dan kajian selama ini, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa dapil anggota DPRD Kabupaten Dompu akan ditata menjadi 4 (empat) daerah pemilihan. “nanti tekhnis kenapa menjadi 4 (empat) akan dijelaskan lebih detail oleh Ketua Devisi Tekhnis.” Jelasnya

Rusdy juga mengingatkan bahwa KPU Kabupaten Dompu hanya merancang dan mengusulkan penataan atau penambahan dapil ini, yang menetukan dan memutuskan adalah KPU RI. “rancangan dapil ini akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU provinsi, mohon dukungan semua pihak semoga ini ditetapkan dan diputuskan.” Pintanya. 

Sementara itu ketua Devisi Tekhnis KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan dilaksanakan apabila alokasi kursi disuatu daerah pemilihan lebih dari 12 Kursi. Namun meskipun belum melebihi 12 kursi, dapat dilakukan penataan apabila ada prinsip-prinsip sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU itu dilanggar.

Dari prinsip yang ada papar Agus, hanya dapil 2 (dua) yang meliputi woja dan kilo yang dapat ditata, woja menjadi dapil tersendiri dengan alokasi 7 Kursi, sementara Kilo digabung dengan manggelewa dengan alokasi 6 Kursi sehingga dapil dalam pemilu tahu 2019 dari 3 (tiga) menjadi 4 (empat) dapil. 

“penataan dapil ini kami susun berdasarakan prinsip-prinsip yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bukan karen ingin mengakomodir salah satu kepentingan politik tertentu”. Jelas Agus (Humas)



Related Posts

KPU Dompu Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Dompu
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.