Rabu, 20 September 2017

KPU Dompu Paparkan Road Map Penyelenggaraan Pilkada Dan Pemilu Serentak Di Kampus STIE

Dompu – Kegiatan Bina Ukuwah dan Silaturrahmi (Busmaba) Mahasiswa Baru STIE Yapis Dompu Tahun Akademik 2017/2018 yang diadakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)  Yapis Dompu  diikuti oleh seluruh Mahasiswa baru dan dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Dompu Ketua  Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suherman. S.Pd sebagai Narasumber, Selasa (19/09)



Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Dompu Suherman dihadapan Mahasiwa yang mengikut Busmaba itu menyampaikan roadmap penyelenggeraan pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu serentak tahun 2019. 

Ia memaparkan bahwa road map atau grend desain dalam rangka menghadapi dua agenda besar ini adalah pertama, KPU menyiapkan regulasi. Regulasi atau aturan perundang-udangan terkait dengan pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019 itu penting agar penyelenggara pemilu, peserta, pemilih, stakeholders pemilu dan masyarakat memilki dasar hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraanya. Lanjutnya, saat ini, untuk pemilu serentak tahun 2019 sudah ada Undang-undang yang mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan KPU juga telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum serentak tahun 2019.

Kedua, ujar herman KPU juga menyiapkan personil dan SDM penyelenggara Pemilunya. Untuk diketuhui, melaksanakan pemilu itu tidak mudah  dimana pelaksanaan pemilu ini melibatkan banyak orang, bayangkan di Indonesia ini setiap kali pemilu penyelenggara pemilunya kurang lebih sebanyak 8.000.000 orang, kalau di Kabupaten Dompu setiap kali penyelenggaraan  pilkada maupun pemilu kita butuh personil setidaknya kurang lebih sebanyak 4.800 orang  untuk menjadi penyelenggara pada setiap tingkatan baik pada level KKPS, PPS dan PPK. Temasuk didalamnya harus menyiapkan SDM-nya, sebab di KPU saat ini semua tahapan sudah memakai aplikasi atau system yang dikendalikan melalui perangkat elektronik, papar herman.

Pada kesempatan itu juga, Herman menginformasikan bahwa dalam waktu dekat KPU Kabupaten Dompu akan melakukan rekrutmen calon anggota PPK dan PPS dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018. ‘Insha Allah pembukaan pengumuman pendaftarannya di mulai pada tanggal 12 Oktober, silahkan bagi adik-adik mahasiswa yang memenuhi syarat sebagaimana manat UU mendaftarkan diri secara langsung” Ajaknya.


Herman juga menyampaikan informasi dari subtansi Undang-undang Pemilu yang baru (UU Nomor 7 Tahun 2017-red) bahwa Undang-undang tersebut merupakan gabungan dari 3 (tiga) Undang-undang sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. “Jadi UU yang sekarang merupakan kodifikasi dari UU sebelumnya yang didalamnya mengatur 3 (tiga) hal sekaligus, mengatur Pilpres, Pileg dan Penyelenggara Pemilu dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan sistem presidensial.” Terangnya seraya menyampaikan hal lain seperti perubahan parlementary threshold, dapil magtitude, metode konversi suara menjadi kursi dan subtansi lainnya. (Humas)
   

Related Posts

KPU Dompu Paparkan Road Map Penyelenggaraan Pilkada Dan Pemilu Serentak Di Kampus STIE
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.