Dompu,- Kabupaten Dompu masih memiliki 3 (tiga) daerah pemilihan sesuai dengan RUU Pemilu yang telah diparipurnakan DPR Pasal 192 ayat (2) menyatakan bahwa jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Meskipun ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota akan diatur dalam Peraturan KPU.
“Maka kita serahkan sepenuhnya kepada keputusan KPU apa ada penataan pemekaran atau tidak.” Ujar ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto menjawab pernyataan ketua PKPI dan Bupati Dompu dalam acara pelantikan pengurus PKPI Kabupaten Dompu. Kamis, (3/7) di gedung PKK Kabupaten Dompu.
Pada acara itu Bupati Dompu Bambang M. Yasin secara langsung menanyakan masalah pemekaran daerah pemilihan pada Ketua KPU Kabupaten Dompu yang hadir, apakah Kabupaten Dompu bisa dijadikan 4 (empat) atau 5 (lima) daerah pemilihan. " Insha Allah Pemerintah Kabupaten Dompu akan dukung biayanya" Pungkas Bupati. (Humas)
Sementara Menunggu Keputusan KPU, Dompu Masih Tiga Dapil
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu