Jumat, 04 Agustus 2017

Sementara Menunggu Keputusan KPU, Dompu Masih Tiga Dapil

Dompu,- Kabupaten Dompu masih memiliki 3 (tiga) daerah pemilihan sesuai dengan RUU Pemilu yang telah diparipurnakan DPR Pasal 192 ayat (2) menyatakan bahwa jumlah  kursi  setiap  daerah  pemilihan  anggota  DPRD kabupaten/kota  paling  sedikit  3  (tiga)  kursi  dan  paling  banyak 12 (dua belas) kursi.

Meskipun ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  daerah  pemilihan  dan  jumlah kursi  setiap  daerah pemilihan  anggota  DPRD  kabupaten/kota akan diatur dalam Peraturan KPU.

“Maka kita serahkan sepenuhnya kepada keputusan KPU apa ada penataan pemekaran atau tidak.” Ujar ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto menjawab pernyataan ketua PKPI dan Bupati Dompu dalam acara pelantikan pengurus PKPI Kabupaten Dompu. Kamis, (3/7) di gedung PKK Kabupaten Dompu.

Pada acara itu Bupati Dompu  Bambang M. Yasin secara langsung menanyakan masalah pemekaran daerah pemilihan pada Ketua KPU Kabupaten Dompu yang hadir, apakah  Kabupaten Dompu bisa dijadikan 4 (empat) atau 5 (lima) daerah pemilihan. " Insha Allah Pemerintah Kabupaten Dompu akan dukung biayanya" Pungkas Bupati. (Humas)

Related Posts

Sementara Menunggu Keputusan KPU, Dompu Masih Tiga Dapil
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.