Rabu, 28 Desember 2016

Arsip Logistik Eks Pemilu dan Pilkada Gubernur, Bupati di Lelang


DOMPU – Sebanyak 20.652 kg Arsip Logistik Pemilu dan Pemilihan  di KPU Kab. Dompu dilelang di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kab. Bima, pada Selasa (27/12)  jam 09.00 witta, dengan total nilai lelang sebesar Rp. 24 juta,  dan uang hasil pelelangan langsung disetorkan kepada rekening kas negara oleh KPKNL Kab. Bima, Demikian diampaikan oleh Arifuddin Ketua Devisi Hukum KPU Kab. Dompu.

Acara pelelangan dibuka  oleh pejabat  pejual barang ex logistik pemilu KPU Kab. Dompu Sdr. Agus Salim, S.Pt, dan dihadiri oleh Pejabat KPKNL Kab. Bima, serta Stakheholder. Logistik yang dilelang tersebut terdiri dari Arsip Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2013, sebanyak 1.948 kg, Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2010, sebanyak  1.696 kg, Surat suara Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 15.203 kg, Surat suara Pemilu Presdiden dan Wakil Presdiden 2014 sebanyak 934 Kg, Amplop / sampul Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013, sebanyak  108 kg. Kotak suara  Pilgub NTB tahun 2013 sebanyak 289 kg dan Bilik Suara  (Kardus)  sebanyak 481 kg.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat KPU Provinsi NTB yang terakhir nomor : 618/Sesprov-017/XI/2016, tertanggal, 7 November 2016, Perihal : Pemusnahan Surat Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara serta Dukungan Perlengkapan Lainnya, menegaskan bahwa sehubungan dengan telah disetujuinya ijin pemusnahan arsip oleh Arsip Nasional melalui ANRI nomor B-KN.00.03/250/2016 selanjutnya Sekretariais Jenderal KPU RI menyetujui penjualan surat suara  termasuk barang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dengan penjualan secara lelang yang dilakukan melalui  Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang, dan hasil lelangnya disetorkan kepada rekening Kas Negara.

Dia megatakan, proses lelang sudah dilaksanakan pada Selasa (27/12) kemarin, dan hari ini Rabu (28/12)  dilakukan serah terima barang, sesuai BA nomor : 77/BA-ST/XII/2016. “Sesuai  ketentuan, pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau  didaur ulang sehingga seluruh rangkain informasi yang termuat dalam surat suara dinyatakan hancur dan tidak dapat dikenali lagi”, tegas Arif. (Humas)  

Related Posts

Arsip Logistik Eks Pemilu dan Pilkada Gubernur, Bupati di Lelang
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.