Rabu, 12 Oktober 2016

PETA TPS UNTUK AKURASI DPT

PETA TPS UNTUK AKURASI DPT
Oleh: Rusdyanto

Ketua KPU Kabupaten Dompu

Denah Peta TPS
Daftar Pemilih merupakan salah satu instrument pemilihan yang sangat krusial dan sangat strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah. Daftar Pemilih yag berkualitas akan mendorong kualitas proses dan hasil pilkada yang lebih baik. Sebaliknya Daftar Pemilih yang memiliki banyak permasalahan akan menyebabkan proses dan hasil Pemilu dipertanyakan legitimasinya. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Dompu berkomitmen kuat untuk melakukan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini.

Peta TPS adalah Peta yang dibuat oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/pantarlih) bersama PPS yang digunakan untuk memandu proses Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih sehingga menghasilkan data pemilih yang valid. Data pemilih yang valid merupakan salah satu indicator penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Kalau data pemilihnya valid dan akurat apati akan memberikan kontribusi terhadap tingkat partisipasi.

Peta TPS ini sesungguhnya sudah dikenal dan diterapkan sejak pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2005 oleh KPU Kabupaten Dompu. Pada awalnya Peta TPS dibuat hanya untuk mengontrol pelaksanaan tugas Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih), namun dalam perkembangannya saat ini, Peta TPS tersebut tidak hanya sekedar mengontrol, tetapi juga digunakan untuk memastikan validitas data jumlah pemilihdan jumlah keluarga serta jumlah rumah pada setiap TPS di desa/kelurahan yang telah dikunjungi.

Keterangan Foto dari kiri ke kanan - Arifuddin, SH (Anggota/Divisi Hukum); Rusdyanto, ST (Ketua/Divisi Perencanaan Dan Data) ; Sri Rahmawati, SE (Anggota/Divisi Umum, Keuangan dan Logistik); Suherman, S.Pd (Anggota/Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat); Agus Setiawan, SH (Anggota/Divisi Teknis)
Peta TPS yang dibuat oleh Pantarlih/PPDP bukanlah seperti gambaran sebuah peta pada umumnya dimana pelaksanaannya mengunakan skala tertentu. Peta ini lebih pada sebuah gambar/sketsa yang dibuat sangat sederhana tetapi menampilkan symbol-symbol tata letak rumah-rumah penduduk disertai jalan, lapangan, gedung sekolah dan lain-lain. Pada prinsipnya peta ini menggambarkan Lokasi TPS pada suatu Desa/Kelurahan disertai lingkungan rumah-rumah penduduk yang menjadi wilayah cakupan TPS yang bersangkutan, dengan batas-batas yang jelas antara TPS yang satu dengan lainnya. 

Peta TPS ini berfungsi, anatra lain Mencegah pencatatan/pemutakhiran data pemilih berdasarkan perkiraan atau mencatat di atas meja; Mengontrol jalan Pantarlih/PPDP menuju rumah-rumah pemilih; Memastikan setiap rumah tangga dikunjungi; Memastikan Pantarlih/PPDP bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Adapun Langkah-Langkah dalam Penyusunan Peta TPS adalah ;
  1. KPU Kabupaten Dompu mengirimkan 1-2 lembar kertas HVS ukuran A3 pada setiap TPSW melalui PPK/PPS;
  2. PPS membagi-bagi Pemilih dalam Wilayah Desa/Kelurahan menjadi Wilayah TPS;
  3. PPDP dibantu PPS menyusun strategi untuk mengunjungi/mendata pemilih sesuai Wilayah TPS yang sudah ditentukan;
  4. Merencanakan/ menentukan Lokasi TPS;
  5. PPDP memulai pendataan dengan mengunjungi rumah penduduk pertama sesuai yang direncanaka; mengecek nama kepala keluarga dan seluruh pemilih yang ada dalam rumah tangga tersebut dalam Data Pemilih (Model A1-KWK) dan/atau DP4 yang dibawa oleh PPDP;
  6. Memastikan jumlah penduduk, pemilih, jenis kelamin dan lain-lain sesuai aketentuan Pemutakhiran Data Pemilih;
  7. Menggambar/sketsa rumah tangga yang telah didata, memberi nomor urut rumah, menuliskan jumlah pemilih L/P;
  8. Demikian selanjutnya Nomor Rumah ke-2, ke-3 dan seterusnya sampai tuntas seluruh rumah tangga yang ada dalam cakupan Pantarlih/PPDP tersebut
  9. Apabila dalam satu rumah penduduk terdapat lebih dari 1 kepala keluarga (KK), maka tetap digambarkan jumlah KK dan jumlah pemilih yang ada didalamnya;
  10. PPDP menjumlahkan pemilih, menghitung jumlah rumah dalam wilayahnya dan menuangkan dalam keterangan peta TPS tersebut.


Output dari penyusunan Peta TPS yaitu masing-masing Pantarlih/PPDP melaporkan kepada PPS setempat, untuk dikoordinasi kembali agar tidak terjadi pendataan ganda atau pendataan yang terlewat pada sebagian rumah-rumah penduduk. Terkait akurasi DPT Dompu, memang disadari masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu dilakukan evaluasi, meski demikian diakui bahwa akurasi DPT Kabupaten Dompu cukup baik sehingga memberikan kontribusi terhadap tingginya tingkat partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu,tertinggi di NTB. Data terakhir dapat di lihat pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 serta Pilkada 2015 yakni sebesar 83. 69%, 76. 30%, dan 83. 28 %
Peta TPS meskipun tidak diatur dalam PKPU, ini merupakan ide kreatif KPU Kabupaten Dompu dan dapat menjamin akurasi DPT lebih baik dan berkualitas. Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto, ST beserta seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Dompu berharap agar apa yang telah diikhtiarkan melalui pembuatan Peta TPS ini kedepan dapat dijadikan suatu kebijakan oleh KPU RI serta lebih disempurnakan dan dilakukan pengembangan berbasis tekhnologi/IT (Komputerisasi), untuk kemudian dapat diterapkan disemua wilayah di Indonesia pada Pemilu ataupun Pilkada berikutnya. Amin…!  


Related Posts

PETA TPS UNTUK AKURASI DPT
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.