Dompu,- Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor : 420/KPU/VIII/2016 tertanggal 1 Agustus 2016 tentang Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Dompu melaksanakan rapat pleno, Senin (15/8).
Dalam rapat pleno tersebut telah diputuskan penamaan dan pembagian devisi kepada masing-masing Komisioner KPU Kabupaten Dompu dengan tugas terkait dengan kebijakan sesuai dengan surat edaran sebagai berikut:
Nama dan Tugas Devisi
4
/
5
Oleh
Unknown