Rusdyanto menjelaskan hal itu disampaikan menyusul Surat Edaran KPU RI Nomor 317/KPU/VI/2016 Tertanggal 13 Juni 2016 Perihal Pelaksaan Pleno Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota. Surat Edaran tersebut mempertegas bahwa KPU wajib melaksanakan rapat pleno satu kali setiap minggu dan agenda rapat pleno diusulkan oleh anggota untuk diambil sebuah keputusan.
“Sebelum ada SE tersebut, KPU Kabupaten Dompu sudah secara rutin melaksanakan rapat pleno namun demikian kita harus konsisiten melaksanakan rapat pleno dalam rangka mengambil sebuah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di KPU”. Ujarnya (Humas)
KPU WAJIB MELAKSANAKAN RAPAT PLENO
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu