Selasa, 21 Juni 2016

KPU WAJIB MELAKSANAKAN RAPAT PLENO


Dompu,- Sebagai sebuah lembaga penyelengara pemilu yang professional dalam upaya penguatan dan kendali organisasi serta meningkatkan kualitas kinerja, KPU wajib melaksanakan rapat pleno yang dilaksanakan secara periodek, yakni satu kali setiap seminggu diperioritaskan setiap hari senini dengan melibatkan Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubag. “Setiap kebijakan untuk merencanakan, menyusun, membuat dan mengevaluasi seluruh program kerja harus diputuskan melalui rapat pleno sebagaimana yang sering kita laksanakan.” Ujar Rusdyanto, Ketua KPU Kabupaten Dompu pada saat memimpin Rapat Pleno Evaluasi dan Rencana Kerja, Senin (20/6)

Rusdyanto menjelaskan hal itu disampaikan menyusul Surat Edaran KPU RI Nomor 317/KPU/VI/2016 Tertanggal 13 Juni 2016 Perihal Pelaksaan Pleno Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota. Surat Edaran tersebut mempertegas bahwa KPU wajib melaksanakan rapat pleno satu kali setiap minggu dan agenda rapat pleno diusulkan oleh anggota untuk diambil sebuah keputusan.

“Sebelum ada SE tersebut, KPU Kabupaten Dompu sudah secara rutin melaksanakan rapat pleno namun demikian kita harus konsisiten melaksanakan rapat pleno dalam rangka mengambil sebuah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di KPU”. Ujarnya (Humas)

Related Posts

KPU WAJIB MELAKSANAKAN RAPAT PLENO
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.