Selasa, 21 Juni 2016

KETUA DAN ANGGOTA KPU BEKERJA PENUH WAKTU

KETUA DAN ANGGOTA KPU BEKERJA PENUH WAKTU
"Harus Fokus Mengurus Pemilu dan Mengurus Pemilu Bukan Pekerjaan Sampingan"




Dompu,- KPU merupakan penyelenggara pemilu yang mandiri dan professional. Dalam mengejewantahkan semangat tersebut, salah satunya KPU harus bekerja penuh waktu dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.”mengurus pemilu harus fokus, tidak boleh menjadikan KPU sebagai pekerjaan sampingan”. Ungkap Suherman, Ketua Devisi SDM KPU Kabupaten Dompu



Herman menjelaskan hal itu disampaikan menyusul Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 Perihal bekerja penuh waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota. Surat Edaran tersebut mempertegas kembali ketentuan Pasal 11 huruf k dan penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia bekerja penuh waktu.
Kerja sepenuh waktu yang dimaksud adalah dengan tidak bekerja pada profesi lainnya selama menjadi anggota KPU, tidak bekerja pada instansi/lembaga lain diluar KPU baik instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi/lembaga swasta lainnya. Terhadap Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota yang dalam masa keanggotaan bekerja pada lembaga/instansi lain memilih untuk tetap menjadi KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota atau menekuni profesi lain dengan membuat suarat pernyataan disertai dengan bukti pendukung paling lambat tanggal 30 Juni 2016. Surat tersebut juga mempertegas tentang jam kerja yang harus dipatuhi oleh semua baik Ketua maupun anggota KPU seluruh Indonesia.
Munculnya surat himbauan ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang dimulai dari Penyelenggara Pemilu (KPU) yang tetap fokus, tidak terganggu dengan aktivitas lain diluar KPU dan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan terhadap kinerja KPU karena ini akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan hasilnya secara berjenjang kepada KPU RI, “ Insya Allah, Kami tetap berkomitmen dengan apa yang telah kami tuangkan dalam pakta integritas mengenai siap bekerja sepenuh waktu, terbukti saat ini kami baik Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Dompu tidak ada yang bekerja pada instansi/lembaga lain baik pemerintah maupun swasta”. Ujarnya (Humas)

Related Posts

KETUA DAN ANGGOTA KPU BEKERJA PENUH WAKTU
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.