
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menata dan menilai arsip baik itu arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan maupun asrip yang permanen, disamping itu pula Pengosongan Kotak suara ini dilakukan agar kotak suara dapat digunakan untuk persiapan Pemilu berikutnya. Adapun arsip-arsip yang di kelola oleh KPU antara lain :
1. Surat Suara (Pemilu Legislatif Tahun 2014, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013) ; 2. Formulir-formulir; 3. Amplop; 4. Himpunan keputusan; 5. Daftar Pemilih Tetap
1. Surat Suara (Pemilu Legislatif Tahun 2014, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013) ; 2. Formulir-formulir; 3. Amplop; 4. Himpunan keputusan; 5. Daftar Pemilih Tetap

Sebelum dokumen – dokumen tersebut diusulkan untuk di musnahkan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari ANRI. Untuk memenuhi hal tersebut KPU KAB. Dompu melalui Sekretaris telah melayangkan surat ke ANRI RI dengan nomor 113/Seskab.017.433877/IV/2016 tanggal 28 April 2016. ( “N U R” )
PENGARSIPAN DOKUMEN EKS PEMILU DI LINGKUP KPU KAB. DOMPU
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu