Arif, Ingatkan Sekretariat, Mengisi e-PPID dan WEBSITE
DOMPU – Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin, mengingatkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kab. Dompu akan tugas dan kewajiban sekretaris dan para kasubag selaku atasan PPID dan Pejabat PPID untuk mengawasi dan memanfaatkan secara maksimal PPID KPU Dompu sebagai media penyebaran informasi publik, hal itu disampaikannya pada apel pagi Senin (09/05) di halaman Sekretariat KPU Dompu.
Menurut Arif, bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi NTB, dari tanggal, 25 s/d 27 April 2016 yang lalu, diketahui bahwa PPID KPU Kab. Dompu, sama sekali masih kosong, sementara websitenya hanya disisi satu berita saja, “Ini artinya pengelolaan PPID dan Website di KPU Dompu belum dikelola dan dimanfataan secara maksimal sebagai media informasi publik”, papar arif.
Ditegaskan, Pembuatan PPID dan website merupakan kewajiban bagi semua lembaga Publik, baik lembaga eksekutif / legislatif termasuk Komisi Independen Negara, karena lembaga publik terikat dengan prinsip good government, artinya trasparansi itu harus ada, dan salah satu bentuk transparansi publik itu adalah keterbukaan informasi publik yang mengandung Hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dan kewajiban bagi semua lembaga publik yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN menyediakan dan melayani informasi publik, termasuk KPU Kabupaten Dompu. Oleh karena itu KPU sebagai lembaga publik wajib membuat PPID. dengan demikian KPU harus komitmen menyiapakan informasi Publik, untuk itu lanjut arif, diminta kepada Sekretaris dan Para Kasusbag selaku atasan PPID dan Para Kasubag selaku Pejabat PPID untuk memaksimalkan fungsi PPID sebagai media penyebaran informasi kepada publik, “Saya minta semua SK dan BA di upload di e-PPID, dan untuk mengisi website, kita isi dengan berita tentang kegiatan yang telah kita laksanakan, saya rasa semua Sub-bag memiliki program kerja masing-masing, dan program yang akan dan telah dilaksanakan dibuatkan dalam bentuk berita”, terang Arif. (ANWAR Bag. HUKUM).
Arif, Ingatkan Sekretariat, Mengisi e-PPID dan WEBSITE
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu